MATAJABAR.COM. JAKARTA– Ketua Umum LSM-SIRA { Suara Independen Rakyat Adil} , H. Erikson Manalu, menyatakan dalam waktu dekat akan segera bersurat resmi ke Pihak Ombudsman RI di Jakarta dan Juga KOMNAS-HAM RI, Terkait Prihal : Surat Klarifikasi /Konfirmasi “Hilangnya” Salah Seorang WNI (ABK) ‘’Dugaan Tindak PIDANA PELAYARAN ” Salah Satu ABK KM Karya Mandiri (Kapal Penangkap Ikan Cumi) ,Yang sudah resmi kita layangkan surat Kepada Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, di Jakarta Tertanggal,31 Maret 2021 bernomor : 0052/ KLA-KONF/DPP/LSM-SIRA/ III / 2021 Cq: 1. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan 2. Dirjen Perikanan Tangkap 3. Kepala Badan Riset SDM Kelautan dan Perikanan 4. Kepala Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan (PIPP) 5. Kepala Badan Perum Perikanan Indonesia {Perum -PERINDO) 6. Kepala Pelabuhan /Kepala Syahbandar Perikanan Muara Baru 7. Kepala / Ketua Lembaga Asosiasi Perikanan. namun sampai saat ini belum ada tanggapan alias cuek.
Berdasarkan data serta informasi yang kami miliki, perlu kami sampaikan bahwa, sesuai kronologis awal, sejak informasi Tersebut Diterima Pihak Keluarga, dimana yang bersangkutan sebagai “ABK Kapal Tangkap Ikan ” tersebut,dinyatakan “Hilang” oleh “Pihak Nahkoda’’ atas nama berinisial K.S.,beberapa bulan yang lalu Pada Tanggal 19 Desember Tahun 2020,dan sangat membuat Pihak Keluarga terkejut,dan sangat kecewa,atas “Berita Duka ” yang disampaikan oleh seseorang yang mengaku “Pihak Nahkhoda KM Karya Mandiri” Tersebut namun selain sangat minim informasi,serta terkesan lambat dan tidak terbuka secara transparan,seseunguhnya kami pihak keluarga ,ingin mengetahui bagaimana serta ada apa yang sesunguhnya yang menimpa saudara atau anak kami tersebut, sebab Jasadnya Juga tidak ada
” LSM SIRA akan terus menindaklanjuti kepastian Hukum atas “Berita Hilangnya ABK Kapal Tangkap Ikan ” Tersebut” agar memiliki kejelasan serta kekuatan hukum tetap,sebab kita Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Negara Hukum, Maka dengan demikian kami berharap adanya keterbukaan para pihak terkait, supaya “Keadilan” dapat terlihat nyata dan dirasakan masayarakat luas,khususnya terkait kasus “ABK K.S”serta agar Jangan membuat ketidakpastian hukum ,dan disinyalir kuat, tidak menutup kemungkinan banyak kejadian yang sama ‘‘motifnya” atau “tragedi” ,namun tidak terpublis, maka perlu sebuah kepastian dari pihak Pemerintah ,dalam hal ini Kementerian Kelautan Republik Indonesia {KKP} serta Kepala Syahbandar Pelabuhan Perikanan Terkait,dan Nahkhoda Kapal Karya Mandiri tersebut, ujarnya.
Erik,menambahkan atas nama sebagai Ketua Umum LSM SIRA ,memiliki pandangan yang berbeda atau berpendapat lain tentang informasi ‘’tragedi” Hilangnya ABK’’ Yang dimaksud,sebab masih memiliki artian sangat luas,kami bisa juga berpendapat dan secara langsung,Untuk Berpamitan hendak Berangkat Kelaut,artinya sangat minim informasi keberangkatan dari Pihak Terkait,padahal menyangkut Keselamatan para ABK secara keseluruhan,dan jangan jangan tidak memiliki “Dokumen ” atau “Buku Pelaut” sehingga tidak mengikuti SOP yang seharusnya,dan ini tidak luput dari minimnya pengawasan,
Dan sesuai hasil investigasi dan informasi yang kami dapat,dimana Pada tanggal 19 Desember Tahun 2020, pihak keluarga Mendapatkan Informasi , Yang mengaku Sebagai Nahkoda KM Karya Mandiri, Yang Menyatakan Bahwa, ABK KM Karya Mandiri,atas nama : K.S telah “Hilang Dilaut ” di daerah Perairan Laut Kalimantan, dengan alasan karena “tergelincir” pada Tanggal 12 Desember 2020,di Laut Kalimantan,pada saat ABK Lainnya Sedang Tertidur.
” Seolah Sudah Ada “ Skenario” ketidakberesan menurut pandangan kami,atau diduga Sudah Dipersiapkan Seseorang Oknum,Yang Mengaku Sebagai “Pemilik Kapal ” dan kemudian seseorang yang mengaku sebagai “Pemilik Saham” menelpon kembali, dan terakhir seseorang yang mengaku Pengurus Asosiasi Juga menelepon,melihat rentetan informasi yang kami himpun, kami LSM -SIRA akan segera membentuk Tim Legal Hukum LSM -SIRA,sebab sarat dugaan kejanggalan sangat menguat ,bila merujuk pada Informasi dan Kronologis Hilangnya ABK yang berinisial K.S,Tersebut ” pungkasnya.
Upaya Pihak Keluarga
Dan perlu diketahui, kami juga harus sampaikan kepada publik ,bahwa pada Tanggal 24 Desember 2020, Pihak keluarga telah mencoba mendatangi POLSEK Muara Baru, dengan maksud meminta bantuan “Pengusutan Waktu Keberangkatan ,ABK, K.S,{ Dinyatakan Hilang}dan sekaligus menanyakan prihal SOP Bersandarnya KM Karya Mandiri,apakah sudah sesuai Peraturan yang Berlaku, namun lagi- lagi hanya disarankan Salah Satu Oknum Petugas yang Kebetulan Diteras MAPOLSEK Muara Baru,untuk menghubungi pihak Pertugas atau Pengurus Kapal Untuk Musyawarah,dan Pihak Keluarga menjawab petugas tersebut,bahwasannya Adik Saya K.S, dinyatakan Hilang dan Bukan Informasi Meninggal ,Terus apa yang harus Dimusyawarahkan? Bukannnya saat ini Proses Pencarian ?Tetapi tetap saja pihak Oknum Petugas tersebut menyuruh {pihak keluarga}untuk menemui Pengurus Kapal.
dan perlu juga kami Sampaikan Bahwasannya, hingga saat ini dalam pencarian informasi adik saya {K.S} yang informasinya /dinyatakan “Hilang Dilaut”,Sebagai “ABK KM Karya Mandiri ”
{penangkap ikan cumi} dilaut , hanya kami dapatkan,”Sebuah Tas Berisikan Pakaian ” Satu Buah Handphone, 1 lembar Foto copy KK, dan Foto Surat Tanda Lapor Hilang”,Yang Dikirim Melalui Watshaap {WA} oleh pihak Nahkhoda Kapal KM Karya Mandiri ,beber Pihak Keluarga Kepada TIM Investigasi LSM SIRA.
Erik Menambahkan, sebagai negara Geografis,Negara Indonesia adalah salah satu Negara Kepulauan Terbesar, yang seperti kita ketahui bersama,dimana dari 2/3 wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia {NKRI} Adalah Perairan laut,sehingga Potensi perikanan laut yang harus juga diperhitungkan sebagai Merupakan Aset Berharga , Bahkan Pendukung Utama dalam Kelangsungan Penangakapan Ikan,berbagai jenis tersebut,maka harus seimbang dengan Pelayanan,terutama dalam hal Pengawasan ,mengingat Produksi Ikan Tangkap/Hasil Tangkasp Nelayan ,merupakan sebagai Salah satu Penyumbang terbesar Pendapatan Negara Bukan Pajak {PNBP} dan sudah seharusnya menjadi Perhatian Serius Pemerintah,dalam hal ini ;Kementerian Kelautan dan Perikanan {KKP} Selain Itu,termasuk juga “KELAKIAN KAPAL IKAN” dan terutama SDM Keseluruhan ABK,Maupun Sampai yang paling mendasar LEGALITAS Perusahan Penangkap Ikan,maupun Perizinan dan Kemampuan Keuangannya, serta yang terkait Pendukung Keselamatan {K3} terhadap seluruh Crew ABK,dan termasuk Koordinasi Lintas Sektoral Antar Kelembagaan , khususnya Salah Satu Poin Penting dalam hal Pengawasan , oleh dhi: Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan {dirjen-PSDKP} dengan pihak lainnya ,termasuk Tentara Nasional Indonesia {TNI} AL, Badan Keamanan Laut {BAKAMLA} dan juga Polisi Air { Pol Air} demi terselenggaranya Program dan Kebijakan Secara Keseluruhan.
Lebih lanjut Erik mengatakan mengingat Pelabuhan Perikanan Muara Baru, adalah Salah satu Pelabuhan Perikanan Nusantara,yang dikategorikan menurut kemampuan tampung masing-masing Pelabuhan ,untuk menangani kapal yang datang dan sebaliknya, serta juga tentu letak dan Posisi Pelabuhan tersebut,maka Pelabuhan Perikanan MUARA BARU,tergolong dalam kategori Pelabuhan Perikanan Nusantara {PPN} dan Karakteristik Pelabuhan Perikanan Nusantara {PPN},menurut data yang kami miliki,dimana daerah operasionalnya Kapal Ikan yang dilayani,Wilayah Teritorial Zona Ekonomi {ZEE} dan Perairan Indonesia, dengan fasilitas tambat/labuh kapal mencapai > sekurang-kurangnya 30 groos ton { 30 gt}, dengan panjang dermaga 150 Meter, dan kedalaman kolam minus 3 Meter , serta Kapasitas menampung Kapal Perikanan sekurang -kurangnya 75 unit > 2250 gt , dengan memamfaatkan dan mengelolah lahan,sekurang-kurangnya 10 HA,dengan 75 buah Kapal berukuran 30 gt,dan Volume Ikan ,SDM dan juga Mutu Hasil Perikanan ,dan tidak kalah penting juga,Tata kelolah tata ruang yang memadai ,tujuan pengembangan Industri Pengolahan Perikanan itu sendiri.
Demikian juga Pelabuhan Perikanan Nusantara {PPN} dikenal juga dengan sebagai Pelabuhan Perikanan Tipe {B}/Kelas II {dua}, Pelabuhan tersebut dirancang untuk Terutama melayani Kapal Perikanan berukuran > 30 groos ton{gt},dan sekaligus, dapat juga Melayani Kapal Ikan yang beroperasi di Perairan Lepas Pantai Zona Ekonomi Eklusif {ZEE} dan memberikan Pelayanan untuk Ekpors ,dan selain itu,sudah tentu tersedia Lahan/Tanah untuk Industri Perikanan yang dimaksud,maka dengan demikian,sebagai badan yang Menyediakan Prasarana,tentu Badan Perum Perikanan Indonesia {Perum-PERINDO} Selaku Badan yang Bertanggung jawab Terhadap Pelabuhan Mengembangkan wiraswasta Perikaan ,serta untuk memasang dan /atau Mendorong Usaha Industri Perikanan dan Pemasaran hasil Perikanan . 3. Memperkenalkan dan mengembangkan teknologi hasil perikanan dan sistem rantai dingin dalam perdagangan /industry bidang Perikanan .
Ditambahkannya, berdasarkan hal diatas,mulai dari Kronologis Investigasi dan informasi dari pihak keluarga, terkait informasi “Hilangnya ” Seorang ABK yang bernama/inisial: K.S ,yang dinyatakan oleh Pihak Nahkhoda KM Karya MandiriA ,terhitung sejak Bulan Desember Tahun 2020 Yang Lalu, dimana merupakan Salah satu Tugas Utama /Penting Kepala Pelabuhan /Syahbandar,adalah selain ,mengepalai Kantor Ksyahbandaran juga sebagai Otoritas Pelabuhan,artinya memiliki tugas Serta Fungsi dan Kewenangan Tertinggi untuk menjalankan dan melakukan PENGAWASAN, yang sangat berat /kompleks,ebab Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah Kewenangan mutlak ,dan sangat Beresiko besar,apabila terjadi “Kecelakaan” atau “Tragedi Kapal Tangkap Ikan” Dalam Pelayaran,Termasuk Resiko Hukum,apabila tidak menjalankan fungsi utama dalam Tupoksinya,untuk Menjamin Keselamatan dan Keamanan dalam Pelayaran Tersebut,merujuk pada bagian kedua :Penyelenggaraan Kegiatan di Pelabuhan,pada Pragraf 1,pada pasal 79 undang -undang nomor 17 tahun 2018 Tentang Pelayaran,menyatakan demikian: pasal 79 berbunyi: kegiatan Pemerintah dan Pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 diselenggarakan secara Terpadu dan Terkoordinasi.
Sedangkan pada pragraf 2 ,kegiatan Pemerintah di Pelabuhan,pada pasal 80 ayat 1 huruf a,b,c,d, dan e,dan juga ayat 2,3 dan 4 berbunyi sebagai berikut:pasal 80 berbunyi:
1. Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada pasal 79 meliputi a. Pengaturan dan Pembinaan ,Pengendalian dan Pengawasan kegiatan Pelabuhan. b. Keselamatan dan Keamanan Pelayaran ,dan/atau; c. Kepabeanan. d. Keimigrasian. e. Kekarantinaan. 2. Selain kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan,sebagaimana dimaksud pada ayat 1,terdapat kegiatan Pemerintahan lainnya,yang keberadaannya tidak tetap. 3. Pengaturan dan Pembinaan,Pengendalian dan Pengawasankegiatan Kepelabuhan, sebagaimana dimaksud pada ayat {1} huruf a dilaksankan oleh penyelenggara Pelabuhan.
4. Fungsi keselamatan dan keamanan Pelayaran,sebagaimana dimaksud pada ayat {1} huruf b, dilaksanakan oleh SYAHBANDAR.
Demikian juga pada pragraf 3,Penyelengara Pelabuhan pada pasal 81 ayat 1 huruf a dan Dan pada pragraf 4 kegiatan Pengusahaan di Pelabuhan,pada pasal 90 ayat 1,2, dan ayat 3 huruf a,b,c,d,e,f,g dan h,serta ayat 4, demikian juga pada pasal 91 ayat 1,2,3,4 dan 5, seterusnya pada pasal 92.
Begitu juga pada pragraf 5 badan usaha Pelabuhan pada pasal 93,pasal 94 ayat 1 huruf a,b,c,d,e,f dan g. Termasuk pada Bab VIII : Keselamatan dan Keamanan PELAYARAN.
Pada Bagaian Kesatu,pasal 116 ayat ayat 1 dan 2,dan bagian kedua pada pasal 117 ayat 1 huruf a dan b, serta pasal 2 huruf a,b,c,d,e ,f ,g dan h. dan pada pasal 118 ayat 1 huruf a,b,c,d, dan f, selanjutnya pada pasal 119 ayat 1.
Bab IX Kelailautan Kapal.
Bagian Kesatu: Keselamatan Kapal,Pada pasal 124 ayat 1 dan pasal 2 huruf e dan f, dan pada pasal 126 ayat 1,ayat 2 huruf c,ayat3,4 dan 5,demikian juga pada pasal 127 ayat 1 huruf a,dan pasal 2 huruf b, serta pada pada pasal 128 ayat 1 dan 2, dan selanjutnnya pada pasal 129 ayat 1,2,3 dan 4, pasal 130 ayat 1,2, dan 3,pasal 131 ayat 1 dan 2,dan pada pasal 131 ayat 1 dan 2, pada pasal 132 Ayat 1,2 dan 3
Bagian Ketiga : Pengawakan Kapal,Pada pasal 135 ayat 1,pasal 136 ayat 1,pasal 137 ayat 1,2,ayat 5 dan 6, dan pasal 138 ayat 1,pasal 139 ayat 1,dan pada pasal 141 ayat 1,2 dan 3,pasal 142 ayat 1 dan 2, dan pada pasal 143 ayat 1 huruf a,b,c,d dan f,dan pada pasal 144 ayat 1,2 dan 3,dan pasal 145 ayat 1 ,pasal 146.
Bagian Kelima: Kesejahteraan Awak Kapal dan Kesehatan Penumpang,Pada pasal 151 ayat 1 huruf a,b,c,d,e,f,dan g.
Bagian Keenam: Status Hukum Kapal,Pada pasal 154 huruf a,b dan c.
Bagian Ketujuh: Manajemen Keselamatan dan Pencegahan Pencemaran Dari Kapal,Pada Pasal 169 ayat 1.
Bagian Kedelapan: Manajemen Keamanan Kapal,Pada pasal 170 ayat 1,2 dan 3.
Bagian Kesembilan: Sanksi Adminsitartif, pada pasal 171 ayat 1 huruf a,b,c,d,e dan f,ayat 2 dan 3.
{1}.Setiap orang yang MELANGGAR KETENTUAN sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 125 ayat {1} ,Pasal 129 ayat {1} dan ayat {4}, Pasal 130 ayat {1}, pasal 132 ayat {1} dan ayat {2},pasal 137 ayat {1} dan ayat {2}, pasal 138 ayat {1} dan ayat {2},,pasal 141 ayat {1} dan ayat {2},pasal 151 ayat {1}, pasal 156 ayat {1}, pasal 160 ayat {1},pasal 162 ayat {1}, dan pasal 265 ayat 1 dikenakan SANKSI ADMINISTRATIF,Berupa. a. Peringatan. b. Denda Administrasi. c.Pembekuan Izin atau Pembekuan Sertifikat. {2}. PEJABAT PEMERINTAH yang MELANGGAR KETENTUAN Sebagaimana dimaksud dalam pasal 126 ayat {5} dikenakan SANKSI ADMINISTRATIF sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan KEPEGAWAIAN.
{3} Ketentuan Lebih Lanjut Mengenai TATA CARA dan POSEDUR Pengenaan SANKSI
ADMINISTRATIF Sebagaimana yang dimaksud pada ayat {1} dan ayat {2}.
Bab X : Kenavigasian,.Bagian Kesatu: Sarana Bantu Navigasi Pelayaran,Pada pasal 172 ayat 1,2 ,3,4,5 dan 6 huruf a,b dan c, pasal 173,dan pasal 174 ayat ,pasal 175 ayat 1,2, dan 3,pasal 176 ayat 1 dan 2 Bagian Kedua: Telekomunikasi Pelayaran,,,Pada pasal 178 ayat 1,2,3,4 dan 5 huruf a,b dan c. pasal 179 ayat 1,dan pasal 180 ayat 1,serta pasal 181 ayat 1,2 dan 3,pasal 182 ayat 1 dan 2, pasal 183 ayat 1 dan 2. Bagian Ketiga: Hidografi dan Meteorologi,,,Pasal 185 ayat 1, pasal 186 ayat 1 huruf a,b dan c,serta ayat 2, dan pada pasal 194 ayat 1 dan ayat 2 huruf b, dan pada pasal 195 ayat 1 huruf a,b,c d dan e. Demikian juga halnya ,bila merujuk Pada pasal 207 s.d pasal 224 dalam Bab XI sesuai Undang-Undang nomor 17 Tahun 2008 tentang PELAYARAN Yang Berbunyi Demikian;
a. Pasal 207 ayat 1,2,3. 1. SYAHBANDAR Melakukan Fungsi Kesealamatan dan Keamanan Pelayaran,Yang Mencakup
Pelaksanaan,Pengawasan dan PENEGAKAN HUKUM Dibidang Angkutan di Perairan, Kepelabuhan dan Perlindungan lingkungan Maritim di PELABUHAN 2. Selain melaksanakan Fungsi sebagimana dimaksud pada ayat {1},SYAHBANDAR Membantu Pelaksanaan Pencarian dan Penyelamatan { Searc Rescue/SAR} di PELABUHAN sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. 3. SYAHBANDAR diangkat oleh MENTERI setelah memenuhi persyaratan Kompetensi di Bidang Keselamatan dan Keamanan PELAYARAN serta KESYAHBANDARAN.
b. Pasal 208 Berbunyi Demikian: Dalam melaksanakan Fungsi KESELAMATAN dan KEAMANAN sebagaimana dimaksud Dalam pasal 207 ayat {1}, SYAHBANDAR mempunyai tugas Mengawasi Kelaiklatuan Kapal,Keselamatan,Keamanan dan Ketertiban di PELABUHAN,Mengawasi Kegiatan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air,Mengawasi kegiatan Penundaan Kapal, Mengawasi Pemanduan,Mengawal Bongkar Muat Barang Berbahaya Serta Limbah Berbahaya dan Beracun,mengawasi Pengisian Bahan Bakar ,Mengawasi Ketertiban Emberkasi dan Debarkasi Penumpang, Mengawasi Pengerukan dan Reklamasi,Mengawasi Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan,Melaksanakan Bantuan Pencarian Dan Penyelamatan, Memimpin Penanggulangan Pencemaran dan Pemadam Kebakarandi Pelabuhan,dan Mengawasi Pelaksanaan Perlindungan Lingkungan Maritim.
c. Pasal 209 Menyebutkan;
Dalam Melaksanakan Fungsi dn Tugas Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 207 dan Pasal 208, SYAHBANDAR Mempunyai Kewenangan : Mengkoordinasikan Seluruh Kegiatan Pemerintahan di PELABUHAN,,memeriksa dan Menyimpan Surat, Dokumen dan Warta Kapal,menerbitkan Kegiatan Kapal di Pelabuhan, Melakukan Pemeriksaan Kecelakaan Kapal,Menahan Kapal atas PERINTAH PENGADILAN,dan Melaksanakan Sijil AWAK KAPAL, bagian Ketiga Pemeriksaan dan Penyimpanan Surat,Dokumen dan Warta Kapal. d. Pasal 213 Demikian Dinyatakan. 1. Pemilik,Operator Kapal,atau Nakhoda Wajib memberitahukan kedatangan Kapalnya di PELABUHAN kepada SYAHBANDAR. 2. Setiap Kapal yang Memasuki Pelabuhan, wajib menyerahkan Surat,Dokumen,Warta Kapal
kepada SYAHBANDAR,seketika saat kapal tiba di PELABUHAN ,Untuk dilakukan Pemeriksaan
3. Setelah Dilakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat {2},Surat, Dokumen dan Warta Kapal,disimpan oleh SYAHBANDAR,untuk Diserahkan kembali, bersamaaan dengan Diterbitkannya SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR. 4. KETENTUAN Lebih Lanjut Mengenai TATA CARA PEMBERITAHUAN KEDATANGAN KAPAL, PEMERIKSAAN,PENYERAHAN, serta PENYIMPANAN SURAT, DOKUMEN,WARTA KAPAL, Sebagaiman Dimaksud Pada ayat {1} ayat {2} dan ayat {3} Diatur Dengan PERATURAN MENTERI. e. Pasal 217 Berbunyi: SYAHBANDAR BERWENANG melakukan PEMERIKSAAN KELAKLAITAN dan KEAMANAN KAPAL di PELABUHAN
f. Pasal 219 Dinyatakan Demikian: Setiap KAPAL yang BERLAYAR, WAJIB MEMILIKI SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR,Yang DIKELUARKAN oleh SYAHBANDAR. g. Pasal 220 Menyatakan Bahwa: 1. SYAHBANDAR melakukan PEMERIKSAAN terhadap SETIAP KECELAKAAN KAPAL, untuk mencari KETERANGAN dan/atau BUKTI AWAL atas TERJADINYA KECELAKAN KAPAL. 2. PEMERIKSAAN KECELAKAN KAPAL sebagaimana dimaksud pada ayat {1} merupakan PEMERIKSAAN PENDAHULUAN.
h. Pasal 221 Berbunyi Demikian : 1. PEMERIKSAAN pendahuluan KECELAKAAN KAPAL BERBENDERA INDONESIA diwilayah PERAIRAN IINDONESIA,dilakukan OLeh SYAHBANDAR atau PEJABAT PEMERINTAH Yang DITUNJUK. 2. PEMERIKSAAN pendahuluan KECELAKAAN KAPAL BERBENDERA INDONESIA diluar PERARIAN INDONESIA,dilakukan oleh SYAHBANDAR,atau PEJABAT PEMERINTAH yang DITUNJUK,setelah MENERIMA LAPORAN KECELAKAAN KAPAL dari PERWAKILAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA dan /atau dari PEJABAT PEMERINTAH NEGARA setempat yang BERWENANG 3. HASIL PEMERIKSAAN PENDAHULUAN KECELAKAAN KAPA, Sebagaiman Dimaksud Dalam Pasal 220,Dapat Diteruskan Kepada MAHKAMAH PELAYARAN,Untuk Dilakukan
PEMERIKSAAN Lanjutan. Bagian Kesembilan Sijil Awak Kapal. i. Pasal 224
1. Setiap orang yang bekerja di kapal,dalam jabatan apapun ,harus memiki KOMPETENSI,DOKUMEN PELAUT, dan di Sijil oleh SYAHBANDAR. 2. Sijil AWAK KAPAL sebagaimana dimaksud pada ayat {1] dilakukan dengan tahapan, a PENANDATANGAN PERJANJIAN KERJA LAUT yang dilakukan oleh PELAUT dan PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT diketahui oleh SYAHBANDAR b. Berdasarkan PENANDATANGAN PERJANJIAN KERJA LAUT,NAKHODA memasukkan NAMA dan JABATAN AWAK KAPAL sesuai dengan KOMPETENSINYA kedalam Buku Sijil yang disahkan oleh SYAHBANDAR.
Sesuai dengan amanat UU Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPN} 2005-2025,telah menjadi salah satu MISI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN {KKP} dalam hal upaya mewujudkan tujuan Pembangunan Kelautan dan Perikanan,yang tentu pelaksanaannya secara Bertahap,Terencana,Terpadu dan Berkesinambungan, Yakni Mewujudkan Indonesia menjadi Negara Kepulauan yang MANDIRI,MAJU,KUAT dan berbasiskan KEPENTINGAN NASIONAL, dengan menumbuhkan WAWASAN BAHARI bagi MASYARAKAT secara luas dan PEMERINTAH itu sendiri, dan juga yang tidak kalah PENTING juga meningkatkan Kapasitas Sumber Daya Manusia {SDM} yang berwawasan Kelautan, mengelolah wilayah laut NASIONAL,untuk mempertahankan Kedaulatan Bangsa dan Negara, serta tentu demi meningkatkan Kemakmuran ,dan juga membangun ekonomi Kelautan,dengan pengoptimalan sumber daya,dan kekayaaan laut,baik dengan maksud untuk peningkatan kontribusi perikanan terhadap PDB ,produksi Perikanan, Ekspor, maupun peningkatan Jumlah komsumsi masyarakat, adalah Bagian yang tidak Terpisahkan,dimana sebagai Aktor Utama khususnya Para Nelayan Tradisional,Nelayan yang Berbadan Hukum {pengusaha ikan kapal},demikian juga Faslitas-Fasilitas yang wajib dipenuhi bagi Setiap Operator atau Pengusaha Perikanan secara umum,dan Tidak kalah penting juga terkait sumberdaya manusia khususnya Awak Kapal /Anak Buah Kapal {ABK} yang kita sebut sebagai UJUNG TOMBAK dan nampaknya semua hanya TEORI BELAKA, terutama dalam hal KESELAMATAN dan KEAMANAN para Anak Buah Kapal {ABK} /Awak Kapal yang dimaksud,selain sebagai pendongkrak Penghasilan Perikanan khususnya,para ABK juga berperan secara tidak langsung untuk MENGURAI terjadinya ‘ ILEGAL FISHSING ‘ selain Penyumbang salah satu terbesar Penerimaan Negara Bukan Pajak { PNBP}dengan demikian Sudah Selayaknya mereka Para Anak Buah Kapal {ABK} diberikan Perhatian dan Pelayanan serius oleh Pemerintah dan /atau Pemerintah Daerah,melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan {KKP} ,selain dari para Pihak Pengusaha /Operator Kapal itu sendiri, terutama dalam hal “Keselamatan dan Keamanan Berlayar” adalah BAGIAN UTAMA dan TERPENTING,.
Dari seluruh kepentingan dan TUJUAN yang dimaksud,maka kami berkesimpulan Bahwa dugaan Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan {KKP} Republik Indonesia, sama sekali tidak memperdulikan segala faktor –faktor mendasar sekalipun dalam Dunia Pelayaran,khususunya Kapal Tangkap Ikan ,dan juga para pihak terkait lainnya,sebaiknya segera dievaluasi,baik Menterinya maupun Para Dirjen terkait, serta Kepala Kesyahbandaran ,dan harus ada yang bertanggung jawab secara Hukum, terkait “Hilangnya ABK Kapal Tangkap Ikan Karya Mandiri ,yang Berinisial K.S, tersebut,dan kami LSM –SIRA, akan berupaya sesuai tatanan peraturan Hukum yang berlaku,akan segera menindaklanjutinya.