Hasil Pemeriksaan Sementara, Ombudsman-RI Wanti-Wanti Penggusuran Bangunan Di Tanah Baru Bulak, Tarumajaya Agar Di Tunda

Kepala Pemeriksa Ombudsman Jakarta Raya, Rully Amirullah.

MATAJABAR.COM,TARUMAJAYA – Menindak lanjuti pelaporan masyarakat terkait dengan rencana penggusuran terhadap masyarakat Kampung Tanah Baru Bulak yang berlokasi di Desa Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mengundang sejumlah pihak untuk meminta keterangan sesuai dengan kewenangannya dalam Undang-undang RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI

Adapun pihak-pihak terkait yang di maksud adalah, Sekretaris Perum Jasa Tirta ll Bidang Bantuan Hukum, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Dan Camat Tarumajaya. Sementara waktu dan tempat  dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Tarumajaya. Pada Senen 27/9/21

Namun proses pemeriksaan keterangan yang dilakukan pihak Ombudsman tidak berjalan maksimal lantaran ketidakhadiran Perum Jasa Tirta ll sehingga sulitnya menggali kebenaran pelaporan masyarakat, ungkapan tersebut disampaikan Rully Amirullah, Kepala Pemeriksaan Ombudsman RI, Jakarta Raya Saat dikonfirmasi MATAJABAR.COM dan awak media lainnya di Plaza kantor Kecamatan.

“Kami sudah berkali-kali surati PJT II tapi tidak di jawab, kita undang juga tidak datang, jadi ada beberapa step lagi untuk mendapatkan keterangan lanjutan” ujarnya kepada Media

“Kami juga sudah me wanti-wanti pihak terkait dalam hal ini Satpol PP Kabupaten bekasi untuk menunda rencana pembongkaran penegakan Perda sampai ada proses pemeriksaan lanjutan, karena kami masih membutuhkan data-data dari Perum Jasa Tirta” Kata Rully menyayangkan ketidak hadiran PJT II.

Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra

Ditemui di tempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika saat dikonfirmasi MATAJABAR.COM Membenarkan adanya pemeriksaan keterangan yang dilakukan pihak Ombudsman terkait pembongkaran  bangunan di Kampung Tanah Baru Bulak

“Jadi ini masalah pemeriksaan apakah ada Mal admistrasi atau kesalahan SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam penegakan aturan Perda-Perkada terhadap bangunan dan lahan kepemilikan.

“Berdasarkan pemeriksaan walaupun hasilnya sementara, dipastikan dilokasi bangunan itu berdiri, tidak ada alas haknya, kemudian tidak ada ijin. Kita hanya melakukan penegakan Perda untuk Mendukung pelebaran jalan, Exit Tol. mengenai komplain antara PJT II dengan pemilik SHM, itu nanti BPN yang menjelaskan, itu bukan ranah kita, ranah kita kita hanya penegakan Perda dan penertiban bangunan liar” Jelas Dodo

“Intinya Kita akan kembali bergerak setelah ada hasil kesimpulan pemeriksaan Ombudsman terhadap Perum Jasa Tirta II  yang saat ini tidak hadir” Pungkasnya.

Dari Pantauan MATAJABAR.COM Pemeriksaan Keterangan dari Ombudsman berlangsung tertutup, terlihat hadir Camat Tarumajaya, Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Tim Kuasa dari Tjahyadikarta serta Kanit Intel Polsek Tarumajaya.

Sebelumnya berkaitan dengan pelaporan masyarakat atas dugaan kepentingan salah satu pihak dibalik rencana penegakan Perda oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia,  melalui surat bernomor 643/K/MD.00.00/IX/2021 meminta kepada PJ Bupati Bekasi untuk Penundaan penertiban bangunan di Kampung Tanah Baru Bulak sampai adanya solusi bersama agar tercipta situasi yang kondusif dan menghindari potensi eskalasi konflik.

(Tahar)

Pos terkait