MATAJABAR.COM,TARUMAJAYA–Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (PERDA))tentang bangunan liar tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Bekasi, akan melaksanakan penertiban bangunan di sepanjang jalan Marunda Makmur Kampung Tanah Baru Bulak Desa Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pada Rabu 22/9/21
Namun himbauan penegakan Perda tentang penertiban bangunan liar yang disampaikan Dodo Hendra Rosika, Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi melalui surat himbauan bernomor 300/1300/Satpol PP batal dilaksanakan untuk sementara waktu
Informasi batalnya rencana eksekusi penertiban yang dijadwalkan dilaksanakan pada hari Rabu 22/9/21 mencairkan susana panas penghuni bangunan yang tengah bersiap siaga sejak beberapa hari belakangan ini, mayoritas warga penghuni yang telah bermukim selama puluhan tahun akan menolak penggusuran paksa oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi karena disinyalir oleh warga penghuni telah terjadinya dugaan main mata antara pihak Keluarga Tjahyadikarta yang telah memaksakan kehendaknya dengan memakai campur tangan pemerintah
Dengan lantang ungkapan tersebut di paparkan Pardiono kepada MATAJABAR.COM di kediamannya di Kp. Tanah Baru Bulak, Tarumajaya pada Selasa 21/9/21 malam, bertepatan dengan kunjungan dari tim LBH Jakarta yang mendapat sambutan antusias dari penghuni bangunan. Warga terlihat masih menyisakan emosi karena merasa penertiban dengan dalih bangunan liar dan tidak berijin hanya sebagai alasan untuk memudahkan akses jalan Keluarga Tjahyadikarta
“Sejak adanya isu pembongkaran oleh Satpol PP, hal yang aneh adalah hilangnya Papan Plang bertuliskan “Tanah Ini Milik Keluarga Tjahyadikarta “ ini pastinya ada skenario dibalik rencana penggusuran di sini, terlebih belum lama ini Bupati Bekasi melintasi daerah sini, dan menurut warga ada yang melihat salah satu rombongan berhenti lalu memotret “ beber Pardiono di Amini sejumlah warga lainnya
Sementara itu, Ditempat yang sama , Jenny dari LBH Jakarta menilai apa yang menjadi keluhan masyarakat di Kampung Tanah Baru Bulak seharusnya menjadi perhatian serius dari berbagai pihak jangan sampai ada aturan yang dilanggar dalam penegakan Perda, terlebih di masa Pandemi Covid-19 seperti saat ini akan sangat beresiko bila terjadi kerumunan massa
“Intinya kami dari LBH Jakarta dan teman-teman di Medsos menolak penggusuran di tengah Pandemi, karena di masa pandemi orang sedang susah karena kesulitan ekonomi dan tentunya akan semakin susah bila penggusuran tetap dipaksakan,” ujar Jenny yang turut serta mendampingi warga mendatangi Kantor Komnas HAM RI, Jakarta.
Selanjutnya dikutip dari surat LBH Jakarta yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, Bupati Bekasi dan Camat Tarumajaya meminta agar segera memerintahkan penghentian upaya penggusuran paksa terhadap Warga Jalan Marunda Makmur, Kampung Tanah Baru Bulak Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. Jawa Barat. Berjumlah 65 KK yang terdiri dari 32 rumah dan 18 usaha harian merupakan bagian dari kelompok masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas yang sejatinya sedang mempertahankan hak atas tempat tinggalnya.
Pemenuhan hak atas tinggal adalah kewajiban Pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 H Ayat (1) UUD 1945, Pasal 11 Konvenan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi dalam UU No. 11 Tahun 2005, Pasal 40 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Sementara upaya yang di tempuh warga selain merangkul LBH Jakarta adalah pelaporan Ke Ombudsman dan Komnas HAM-RI. (Tahar)