Press Release, Satuan Reskrim Polsek Tarumajaya Tangkap Pelaku Curanmor Di Tarumajaya

Pers Release ungkap kasus pencurian sepeda motor di pimpin Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno

MATAJABAR.COM,TARUMAJAYA – Kepolisian Sektor Tarumajaya Polres Metro Bekasi dipimpin oleh Kapolsek Tarumajaya, AKP Edy Suprayitno di dampingi Kanit Reskrim Ipda Deto melaksanakan Press Release Ungkap Kasus pencurian Sepeda Motor (Curanmor) bertempat di Markas Polsek Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selasa 14/9/21

Dalam keterangan Press nya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Edy Suprayitno Kepada MATAJABAR,COM dan sejumlah Awak Media, mengatakan Satuan Reskrim Polsek Tarumajaya berhasil mengungkap Tiga kelompok kasus pencurian Sepeda motor (Curanmor)) yang terjadi di wilayah Tarumajaya dan bergerak cepat mengamankan 3 orang pelaku beserta barang bukti. Satu diantaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama

Dari hasil penyidikan, Modus para pelaku melakukan tindak pidana pencurian yaitu menggunakan kunci  T dengan cara merusak kunci sepeda korban atau dengan cara di stud (Di dorong). Dalam aksinya, pelaku juga di sinyalir melakukan tindakan kekerasan dan tidak segan-segan melukai korban

Dari barang bukti yang berhasil disita adalah, 3 unit sepeda motor,  satu diantaranya enis Honda Beat No Pol B. 4970 SJE, beragam senjata tajam dan sejumlah alat perkakas untuk melakukan kejahatan pencurian.

Kronologi penangkapan pelaku, dipaparkan Kapolsek AKP Edy Suprayitno, berawal ketika korban melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Polsek Tarumajaya saat korban tengah berolah raga subuh sekitar pukul 04.00. WIB Kemudian sepulangnya korban berolahraga sekitar pukul 06.00 di ketahui kendaraan matic jenis Honda Beat telah lenyap dari teras rumah.

Menindak lanjuti laporan tersebut, anggota satuan Reskrim bergerak cepat memburu pelaku setelah mendapat informasi pelaku membawa sepeda motor hasil kejahatannya ke arah Jakarta

“Tak lama kemudian, pelaku berhasil kami tangkap saat sedang bertransaksi secara COD di bilangan Tanah Abang berikut barang bukti “ ungkapnya

“Kemudian kedua pelaku yang berhasil kami amankan yakni  Muhammad Yusup dan Eki Setiawan ketika di introgasi dengan memperlihatkan rekaman CCTV saat terjadinya aksi pencurian sepeda motor yang sempat viral di Medsos ternyata saling mengenal”beber kepada awak media

Di ketahui pelaku yang terekam CCTV tersebut dikenal bernama  Sunaryo dan Nanang, kemudian anggota  unit Reskrim melakukan pencarian dan berhasil menangkap Sunaryo sementara Nanang masih dalam pengejaran (DPO)

Dari keterangan pelaku, uang hasil petikan  sepeda motor digunakan untuk kebutuhan dan pola-poya, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP : Dengan unsur-unsur :

” Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut dengan melawan hokum , Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”

Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat yang sedang beraktifitas jangan memarkirkan sepeda motornya sembarangan dan wajib dikunci ganda sebagai langkah antisipasi pencurian. (Tahar)

Pos terkait