MATAJABAR.COM,TARUMAJAYA – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Segara Makmur melaksanakan Musyawarah Desa (MUSDES) khusus Penetapan Peraturan Desa ( PERDES) Gedung Serba Guna dibawah pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pada Senen 30/8/21
Kegiatan Musdes tersebut selain di hadiri Kepala Desa Segara Makmur, Sekdes, Kasi, Kaur dan Staf Desa Segara Makmur, juga dihadiri oleh Ketua BPD Desa Segara Makmur, Ketua Bumdes, Ketua MUI, Ketua LPM, Ketua PKK, Karang Taruna, Kepala Dusun, Ketua RW/RT sedesa Segara Makmur, para tokoh Agama, tokoh masyarakat Bimaspol Polsek Tarumajaya dan Babinsa Koramil 02/Tarumajaya
Musyawarah desa yang di pimpin oleh, Muhamad Nur, S.Sos selaku ketua BPD Segara Makmur membahas penetapan Peraturan Desa (Perdes) terkait pengelolaan Gedung Serba Guna dibawah kepengurusan Arifin Nikmat Tarmidi sebagai Ketua Bumdes Segara Makmur
Kepala Desa Segara Makmur, H. Agus Sopyan memberikan apresiasi atas terselenggaranya Musdes penetapan Perdes pengelolaan Gedung Serba Guna yang diharapkan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat
Ucapan senada dilontarkan Ketua Bumdes, Arifin Nikmat Tarimidi saat dikonfirmasi MATAJABAR.COM. Dalam penuturannya, Arifin akan semaksimal mungkin mengoptimalkan peranan Bumdes untuk meningkatkan perekonomian Desa dengan mengembangkan potensi ekonomi desa sehingga tercipta peluang kerja sama usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Gedung Serba Guna tersebut, selain dimanfaatkan untuk gedung pertemuan juga difungsikan sebagai tempat olahraga bulutangkis. Tenis Maja dan Bola Voli, untuk member pemerintah Desa menggratiskan fasilitas oleh raga pada hari Sabtu (Tahar)