MATAJABAR.COM-TARUMAJAYA- Guna menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pola kebiasaan membuang sampah sembarangan dan menggerakan kepedulian masyarakat akan lingkungan yang bersih dan sehat, Kecamatan Tarumajaya bersama Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) Pengelolaan persampahan Wilayah 1 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Jumat Bersih (Jumsih) berupa pembersihan dan pemagaran Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di sepanjang jalan utama Tarumajaya dan di jalan pasar Bojong lama wilayah Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi,Jawa Barat Jum’at 27/8/21
Sekcam kecamatan Tarumajaya, Ajo mewakili Camat Tarumajaya Dede Mauludin mengatakan bahwa sampah yang menumpuk di sejumlah titik di jalan utama Tarumajaya hingga arah Desa Samudera Jaya diduga banyak di sumbangkan oknum warga perumahan dan warga diluar kecamatan Tarumajaya, Hal tersebut pernah disaksikan nya sendiri saat dilihatnya ada pengendara bermotor membuang sampah saat hendak bekerja
“Intinya, kami dari pemerintahan Kecamatan dan DLH Pengelolaan sampah secara rutin telah melaksanakan giat Jumsih di sekitar wilayah kecamatan Tarumajaya dan pengangkutan sampah di TPS liar tersebut” jelas Ajo
Sementara Camat Tarumajaya saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp memberikan apresiasi dan terimakasih kepada semua pihak yang turut serta berpartisipasi di kegiatan Jumat Bersih.
“Kami sangat berterima kasih, atas dukungan dari DLH, UPTD Pengelolaan persampahan Wilayah l Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Desa Segarajaya yang telah turut bersama-sama menciptakan kebersihan lingkungan” kata Dede Mauludin lewat pesan WA
“Semoga saja, adanya kegiatan Jumat Bersih dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat, dan dapat memancing reaksi masyarakat untuk tidak membuang sampah sesuai dengan slogan ORANG PINTAR TIDAK MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN” pungkasnya
Kepala UPTD pengelolaan persampahan Wilayah I, Abdul Muid, saat dikonfirmasi MATAJABAR.COM.mengatakan, ada sejumlah tujuh titik tempat pembuangan Sampah liar yang hari ini akan di bersihkan,
“Selanjutnya akan kita tutup dengan menggunakan pagar bambu, dan pemasangan baliho atau spanduk bertuliskan larangan, sangsi dan denda “bebernya (tahar)