MATAJABAR,COM,TARUMAJA- Reskrim Kepolisian Sektor Tarumajaya Polres Metro Bekasi, dalam Pers Rilis yang dilaksanakan di Markas Polsek Tarumajaya berhasil mengungkap dan mengamankan sejumlah pelaku bersenjata tajam yang melakukan aksi Tawuran dan penganiayaan terhadap warga di Jalan Marunda Makmur Gang Poncol Desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Selasa 24/8/21
Aksi menakutkan yang dilakukan oleh sekelompok remaja tersebut sempat viral di beberapa Medsos karena dalam aksinya tergolong berani dan meresahkan, dengan mengacungkan berbagai jenis senjata tajam bahkan menurut keterangan warga ada yang sengaja di seret di aspal jalan sehingga menimbulkan percikan api seperti layaknya geng motor
Ironisnya aksi tersebut sengaja di unggah dimedia sosial instagram dan Group WhatsApp (WA) untuk menunjukan eksistensi keberadaan mereka sehingga menyulut reaksi dari kelompok remaja lain untuk saling mengejek, saling menantang dan berujung terjadinya aksi tawuran.
Kapolsek Tarumajaya, Edy Suprayitno dalam rilisnya mengungkapkan bahwa korban amuk massa sekelompok remaja bersenjata tajam yang terjadi sekitar pukul 01:00 Rabu 18/8/21 merupakan warga Kampung Kebon Kelapa GangPoncol yang juga menjabat sebagai Ketua RW 002 dilingkungan Desa Segara Makmur, korban diketahui bernama Dadang menjadi sasaran penganiayaan sekelompok remaja hingga terluka dan tak sadarkan diri bersimbah darah
“Selanjutnya setelah kejadian tersebut, kami langsung bergegas ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat langsung kondisi Korban di Rumah Sakit Eka Hospital Harapan Indah Bekasi, kemudian berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang telah dikembangkan pihak penyidik Reskrim, pihaknya langsung mengerahkan anggota untuk penyisiran di lokasi kejadian, Alhamdulillah terduga pelaku berhasil kami amankan berikut barang buktinya” ucap Kapolsek AKP Edy Suprayitno kepada MATAJABAR.COM dan awak media lainnya
Tersangka, berinisial ABS (18) ditangkap dikediamannya di Kampung Karatan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya. Di hari yang sama paska kejadian, ABS merupakan bagian dari perkumpulan atau Genk Brother Stress 818 yang saat ini masih dalam pengembangan penyidik apakah terlibat dalam genk motor atau tidak, selain itu tersangka ABS juga di duga sering melakukan serangkaian kejahatan pencurian motor.
‘Nantinya para pelaku yang terbukti membawa senjata tajam dan terlibat melakukan perbuatan penganiayaan, akan dijerat pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP dengan masa hukuman penjara paling lama 9 tahun, Psal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan hukuman penjara 10 tahun.
Sementara Barang Bukti yang berhasil di amankan adalah, 1 helai kaos bertuliskan Brother Stress 818, 1 helai celana panjang tactical Black Hawk, 1 buah senjata clurit dengan panjang 40 CM yang di gunakan pelaku, 6 buah clurit yang di temukan di basecam. 818 Bekasi, 1 unit Sepeda Motor.
Adapun tindakan selanjutnya adalah melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku yang masih melarikan diri yakni AM, N dan MJM di duga ikut terlibat melakukan pengeroyokan terhadap korban.
(Tahar)