Terkait Rencana Aksi Unjuk Rasa Ormas Di Tarumajaya,  Ini Kata PJ Kepala Desa Setia Asih

Pertemuan PT DSA dengan Muspika Tarumajaya dan Kepala Desa Setia Asih terkait Perijinan Proyek pembangunan Perumahan (poto Tahar)

MATAJABAR.COM,TARUMAJAYA-Adanya Gabungan Organisasi Masyarakat (Ormas ) yang berencana melakukan aksi unjuk rasa terkait perijinan pembangunan perumahan yang dinaungi oleh PT Duta Samara Abadi (DSA) anak Perusahan Sumarecon Agung Tbk di wilayah Desa Setia Asih Kecamatan Tarumajaya, Dede Firmansyah selaku PJ Kepala Desa Setia Asih angkat bicara menyoal unjuk rasa tersebut.

Karena menurutnya, sebelum dilayangkannya surat pemberitahuan aksi unjuk rasa oleh gabungan Ormas, Pemerintahan desa sudah terlebih dahulu menegur dan bahkan menyetop aktifitas pekerjaan proyek tersebut,

Bacaan Lainnya

“Saya selaku PJ Kepala Desa di Setia Asih sudah menegur dan menyetop kegiatan disana, kemudian meneruskan pelaporan ke Camat Tarumajaya karena Ada sejumlah ormas dan LSM yang mengkonfirmasi prihal perijinan proyek DSA” jelas Dede Firmansyah saat di konfirmasi MATAJABAR.COM di Kantor Desa Setia Asih Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat Jumat 23/7/21


Selanjutnya, Kata Dede hal tersebut langsung disikapi serius oleh Camat Tarumajaya, Dede Mauludin dengan mengundang pihak DSA yang dihadiri oleh Kanit Binmas Ipda Syarief Mewakili Kapolsek Tarumajaya, Danramil 02/Tarumajaya Kapten Inf. Dicson Abislom, dan pihak DSA diwakili Aidar pada Jumat 16/7/21 lalu di Kantor Kecamatan Tarumajaya

“Dalam pertemuan itu, Saya bersama Muspika meminta penjelasan pihak DSA, terlebih masalah perijinan yang belum terselesaikan, kami semua sepakat meminta pihak DSA untuk menghentikan segala aktifitas disitu sampai urusan perijinan terselesaikan” lanjut kata Dede menjelaskan

“Akhirnya Kami beserta Muspika Tarumajaya dan pihak DSA sepakat untuk membuat kesepakatan bersama yang isinya terdapat 4 Poin yang harus dilaksanakan oleh pihak DSA. yaitu pertama, meminta masalah mobilisasi angkutan truk tidak melebihi Tonase kelas jalan, Ke-2.  Pihak DSA bersedia memperbaiki jalan yang rusak akibat dampak adanya mobilisasi tanah pengurugan atau alat-alat berat, Ke-3. Jam operasional dimulai pada pukul 22.00 hingga 05.00 dan terakhir Ke-4. Apabila pihak DSA melanggar akan ada sanksi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku” Terangnya

“Jadi adanya rencana aksi unjuk rasa terkait masalah perijinan pihak DSA, kami atas nama pemerintahan Desa Setia Asih maupun Pemerintahan Kecamatan tidak menutup mata atas informasi yang disampaikan teman-teman Ormas, justru kami mengucapkan terimakasih dan itu sudah kami tindak lanjuti bersama Muspika Tarumajaya jauh sebelum rencana aksi itu dilayangkan”paparnya lagi

“Jadi bila upaya yang sudah saya lakukan dianggap tutup mata oleh Ormas, ya itukan kata mereka yang jelas faktanya saya sudah berusaha berbuat yang terbaik buat masyarakat di wilayah Desa Setia Asih”pungkas Dede Firmansyah memaparkan

Sementara Aidar, salah satu Management dari pihak DSA saat dikonfirmasi MATAJABAR.COM mengakui pihaknya sudah di hubungi dan bahkan sudah menghadiri pertemuan atas undangan camat Tarumajaya terkait masalah perijinan pada Jumat tanggal 16 /7 pekan lalu

“Kami dari pihak DSA sudah dipanggil Camat Tarumajaya diruang kerjanya, hadir Polsek Tarumajaya, Koramil 02/Tarumajaya dan Kepala Desa Setia Asih. Pembahasannya masalah perijinan,  tapi saya kurang paham betul karena kehadiran saya disana sebatas mewakili karena ketidak hadiran pimpinan yang sedang WFH akibat diberlakukannya PPKM darurat, sehingga apa yang menjadi aspirasi akan saya sampaikan ke unsur Pimpinan atau Management, ” Kata Aidar

“Dalam pertemuan tersebut dibahas masalah perijinan dan pemberhentian aktifitas sampai semua perijinan telah terselesaikan, juga ada 4 poin Kesepakatan yang harus di tandatangani bersama” tutupnya (Tahar)

Pos terkait