Kembali Beroperasi Melintasi Jalan Tarumajaya, Dumtruk Tanah Proyek Perumahan Victoria-Babelan Dipaksa Putar Bailk

Puluhan Armada Dumtruk bermuatan tanah urug terparkir di depan kantor Kecamatan Tarumajaya.

MATAJABAR.COM,TARUMAJAYA-Puluhan kendaraan dumtruk bermuatan tanah untuk pengurugan lahan perumahan Victoria-Babelan, dipaksa putar balik oleh sejumlah masyarakat dan Ormas karena kembali melintasi jalan Tarumajaya  Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Pada Kamis 15/7/21 malam

Aksi penghadangan armada dumtruk dilakukan di depan kediaman salah satu warga Desa Segarajaya oleh sejumlah masyarakat dan ormas karena dianggap belum adanya kesepakatan terkait beberapa point tuntutan yang telah tertuang dalam surat kesepakatan bersama saat mediasi dikantor Kecamatan Tarumajaya yang di hadiri oleh Camat Tarumajaya, Danramil 02/Tarumajaya dan Wakapolsek Tarumajaya Tarumajaya. Pada Rabu, 16/6/21 lalu

Bacaan Lainnya

Saat berita ini dilansir, belum ada pihak-pihak yang berhasil dikonfirmasi MATAJABAR.COM terkait aksi penghadangan sejumlah armada dumtruk tersebut

Sebelumnya, sejumlah perwakilan Ormas dan Masyarakat sempat mengadukan adanya proyek pembangunan perumahan Victoria, Babelan yang menggunakan jalan Tarumajaya untuk mobilisasi pengurugan, selanjutnya timbul permasalahan lintasan armada dumtruk bertonase besar dan tanpa adanya jam operasional yang kemudian dikeluhkan oleh pengguna jalan, masyarakat dan Ormas kepada Camat Tarumajaya, Dede Mauludin.

Selain itu, masyarakat juga menuntut adanya jaminan pertanggung jawaban dari pihak pengembang atau kontraktor penyedia armada terhadap kerusakan jalan dan keretakan rumah warga sebagai dampak tonase armada dumtruk yang melebihi kapasitas kelas jalan

Selanjutnya berdasarkan mediasi yang di fasilitasi oleh Camat Tarumajaya pada Rabu 16/6/21 lalu, terjadi kesepakatan bahwa untuk sementara waktu, mobilisasi dumtruk pengangkut tanah urug Perumahan Victoria Babelan yang melintasi 4 Desa di wilayah Kecamatan Tarumajaya tidak di ijin kan melintas sampai adanya kesepakatan yang ditanda tangani bersama Antara Muspika, Pengembang Perusahaan, Masyarakat dan Ormas

Namun hasil mediasi tersebut, tidak sepenuh hati diterima oleh kontraktor penyedia armada dan pengangkutan tanah, karena merasa terbebani adanya sejumlah nominal yang di minta oleh gabungan ormas sebesar Rp. 50.000 per mobil. (Tahar)

Pos terkait