Bersama 3 Pilar, Camat Tarumajaya Paparkan Aturan Teknis Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM DARURAT

MATAJABAR.COM,TARUMAJAYAKeterkaitan dengan penegasan pemerintah tentang penerapan pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada Tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang, Camat Tarumajaya Dede Mauludin bersama Danramil 02/Tarumajaya, Kapten Inf. Dicson Abislom dan Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno memaparkan pelaksanaan aturan teknis PPKM Darurat kepada Semua Kepala Desa sekecamatan Tarumajaya dengan melibatkan Tenaga Kesehatan (Puskesmas) yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Tarumajaya Kabupeten Bekasi Jawa Barat. Jumat 2/7/2021

Pembahasan yang dipaparkan Camat bersama 3 Pilar berkaitan dengan Sejumlah pengetatan dalam pelaksanaan PPKM darurat yang rencananya akan dimulai pada hari Sabtu tanggal 3-20 Juli 2021 dan berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa-Bali termaksud diKabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Bacaan Lainnya


Sementara pengawasan dan penegakan aturan PPKM Darurat seperti yang disampaikan Dede Mauludin mencakupi pembatasan mobilitas warga, Penutupan ruang publik serta penguatan Protokol Kesehatan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) dan 3T (testing, tracing and treatment).

“Dengan di bukanya PPKM Darurat ini, maka se provinsi Jawa Bali tidak ada lagi istilah zona hijau, zona kuning dan zona merah, kita semua ini dianggap zona hitam, terkait bagaimana teknis implementasi penerapan PPKM Darurat di lapangan, tentunya kita akan kordinasikan dengan Kapolsek dan Danramil serta pihak-pihak terkait” jelas Dede dilanjut dengan membacakan panduan atau poin-poin pengetatan PPKM Darurat.


Turut serta dalam memberikan paparan teknis aturan PPKM Darurat, Danramil 02/Tarumajaya, Kapten Infantri Dicson Abislom, Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno, Kepala Puskesmas Tarumajaya, Kepala Puskesmas Setia Mulya dan Bidan Desa

Adapun cakupan pengetatan aktivitas dalam PPKM darurat ini, antara lain:

1. Perkantoran 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non-esensial.

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. 3. Sektor esensial berlaku 50 persen work from office (WFO) dan untuk sektor kritis dibolehkan 100 persen WFO.  Sektor esensial yang dimaksud, antara lain, keuangan dan perbankan hingga perhotelan nonkarantina. Sementara sektor kritis, termasuk kesehatan, energi, keamanan, logistik, transportasi, makanan, hingga konstruksi. Khusus untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehar-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 malam dengan pengunjung 50 persen. 

4. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. 

5. Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery atau take away.

6. Kegiatan konstruksi boleh 100 persen dengan protokol kesehatan.  7. Tempat ibadah ditutup sementara.

8. Fasilitas umum, termasuk tempat wisata, ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial yang memunculkan keramaian ditutup sementara.

10. Transportasi umum, termasuk angkutan massal dan taksi (konvensional dan online), diberlakukan kapasitas 70 persen.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan. Tidak boleh makan di lokasi resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang tamu.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, baik pesawat, bus, dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis I) dan PCR dengan masa berlaku H-2 perjalanan untuk pesawat dan antigen H-1 perjalanan untuk moda transportasi lainnya. 

13. Satpol PP Pemda, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat  

14. Penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus ditingkatkan. 

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat pada Agustus 2021.  (Tahar)

Pos terkait