MATAJABAR.COM, JAKARTA – Dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang bantuan sosial untuk melindungi masyarakat dan membantu dunia usaha.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, untuk BLT Desa pihaknya akan mempercepat penyalurannya kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Dia juga menyebut masih bisa menerima 3 juta KPM BLT Desa.
“Kita percepat BLT Desa untuk PPKM Darurat untuk zona merah,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).
Untuk diketahui, BLT Desa diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa dengan besaran Rp 300.000 KPM per bulan. Bantuan ini diberikan melalui penyaluran Dana Desa dari pemerintah pusat.
Adapun target penerima BLT Desa di tahun anggaran 2021 adalah sebanyak 8 juta KPM dengan pagu anggaran sebesar Rp 28,8 triliun.
Sri Mulyani merinci, sampai dengan 1 Juli 2021, penyaluran Dana Desa sudah mencapai Rp 27,41 triliun atau sudah mencapai 38,1% dari pagu Dana Desa pemerintah.
Sementara penggunaan Dana Desa untuk BLT Desa yang sudah terealisasi baru mencapai Rp 5,05 triliun atau baru mencapai 17,5% dari pagu BLT Desa yang sebesar Rp 28,8 triliun. Penyalurannya sudah diberikan kepada 5,02 juta KPM atau 62,7% dari target 8 juta KPM.
Oleh karena itu masih ada ruang bagi pemerintah untuk menambah 3 juta KPM BLT Desa.
“Masih ada anggaran yang memadai karena baru dikirim kepada 5 juta KPM dengan dana Rp 5 triliun yang baru dibelanjakan,” jelas Sri Mulyani.
Penyaluran kepada 5,02 juta KPM BLT Desa, Sri Mulyani merinci terdiri dari petani dan buruh tani sebanyak 2,46 juta (49,2%), pedagang dan UMKM 216.005 ribu (4,32%), nelayan dan buruh nelayan sebanyak 165.530 (3,31%), buruh pabrik 96.990 (1,94%), guru 9.380 (0,19%). Dan penerima lainnya sebanyak 1,55 juta (31%).
Sri Mulyani mengungkapkan penggunaan dan penyaluran BLT Desa tahun 2021 oleh pemerintah. Beberapa redesign tersebut di antaranya adalah penyaluran BLT Desa dapat dirapel secara triwulan.
Berikut redesign BLT Desa yang dirancang Sri Mulyani dan jajarannya:
Dana Desa tahun 2021 tetap diprioritaskan untuk BLT Desa dalam kondisi pandemi Covid-19
Relaksasi penerima BLT Desa dengan cara penetapan KPM dengan cara melakukan review penduduk miskin di desa berdasarkan data KPM tahun 2020,
Penyaluran BLT Desa dapat dirapel secara triwulan. Kebijakan baru akan ditetapkan pada awal Juli bersamaan dengan pelaksanaan PPKM Darurat.