MATAJABAR.COM,TARUMAJAYA-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro kembali diterapkan mulai tanggal 17 hingga tanggal 29 Juni 2021 mendatang, penerapan tersebut dijelaskan Camat Tarumajaya, Dede Mauludin berdasarkan hasil rapat koordinasi perkembangan dan penanganan Covid -19 di Wilayah Kabupaten Bekasi baru baru ini
Dalam penjelasannya, seperti yang di sampaikan lewat telephone selularnya kepada MATAJABAR.COM, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi akan kembali mengetatkan kedisplinan dan kepatuhan Masyarakat dalam menerapkan aturan protokol Kesehatan dengan melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro
“Intinya, kita semua harus bergotong royong menanggulangi pandemi Covid-19 dengan meningkatkan pelaksanaan PPKM berbasis mikro mulai dari Desa sampai ke tingkat RT-RW, dan menyiapkan ruang isolasi mandiri di tiap-tiap Desa hingga RT dan RW” Jelas Dede Mauludin lewat selularnya Minggu, 20/6/21
Selain itu menurut dia, Muspika telah membuat Posko Satgas Terpadu tingkat Kecamatan yang beranggotakan Personil Trantib Kecamatan, Personil Koramil 02/Tarumajaya, Personil Polsek Tarumajaya dan Petugas Kesehatan Puskesmas dalam piket gabungan tiap harinya.
“Intinya kami Muspika akan melakukan monitoring dan operasi yustisi disiplin Prokes tingkat kecamatan maupun tingkat desa serta melakukan penindakan terhadap pelanggar Prokes, baik sanksi sosial dan lainnya” ujarnya kepada MATAJABAR.COM.
Diketahui sebelumnya, dalam rapat Koordinasi Forkopimda yang dilaksanakan di ruang rapat Bupati membahas tentang perkembangan dan penanganan Covid -19 di Wilayah Kabupaten Bekasi Pada 17/6/21 lalu, Pemda akan melakukan pemberlakuan pengetatan dan displin prokes selama 2 minggu kedepan sebagai upaya antisipasi meningkatnya angka penyebaran yang terkonfirmasi positif Covid-19 pasca mudik lebaran
Rapat Koordinasi tersebut di hadiri oleh Bupati Kabupaten Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Kelas 1B, Kepala SKPD Kabupaten Bekasi (Tahar).