MATAJABAR.COM. KAB. BEKASI – Dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2021, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi melalui UPT Pengelolaan Persampahan Wilayah I menutup pengelolaan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di lahan warga di Kampung Utan RT 011/06 Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan.
“Ya, Kita tutup pengelolaan TPS liar di Kampung Utan Desa Muara Bakti ini,” ujar Kepala UPT Pengelolaan Persampahan Wilayah I DLH Kabupaten Bekasi Abdul Muid, S.AP yang diwakili Sudeni S.KM Kasubag Tata Usaha (TU) di lokasi penutupan TPS liar, Jumat (18/6/21).
Menurut Sudeni, pengelolaan TPS liar di lokasi tersebut diduga sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No. 4 tahun 2012 dan bisa dikenakan sanksi pidana kurungan selama 6 bulan dan atau denda paling banyak sebesar Rp 50 juta.
“Ini jelas diduga melanggar Perda Kabupaten Bekasi No. 4 tahun 2012,” bener Sudeni kepada awak media.
Selain itu, katanya, lokasi penampungan TPS liar tersebut sempat viral di media sosial, sehingga menjadi perhatian serius pihak UPT Pengelolaan Persampahan agar segera ditutup.
“Sempat viral, sehingga Kepala UPT Pengelolaan Persampahan Wilayah I menginstruksikan agar segera ditutup,” pungkasnya.
Sementara itu, pemilik lahan TPS liar tersebut, Muslim tidak berhasil dikonfirmasi. Karena menurut anaknya, Fiki, Muslim sedang tidak berada di rumah. Ditanya apakah pihaknya sudah mengetahui akan adanya penutupan lokasi TPS liar tersebut, Fiki mengaku sudah tahu.
“Iya, sudah tahu. Kata bapak sudah dikabari oleh Pak Tomi (petugas UPT Pengelolaan Persampahan Wilayah I), kalau lokasi ini akan ditutup,” ujarnya.