MATAJABAR.COM,TARUMAJAYA–Menyikapi adanya pengaduan Masyarakat terkait intensitas mobilisasi armada dumtruck pengangkut galian tanah proyek pembangunan Perumahan Victoria di Desa Buni Bhakti Kecamatan Babelan yang melintasi empat Desa wilayah Kecamatan Tarumajaya, Camat Dede Mauludin menyepakati Aspirasi Masarakat untuk sementara waktu tidak melakukan aktifitas lintasan di wilayah Tarumajaya sampai dilengkapinya perijinan dan sejumlah jaminan yang menjadi tuntutan masyarakat
Hal tersebut tertuang berdasarkan kesepakan bersama yang dilaksanakan di Aula Kantor kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Rabu,16/6/21
Didampingi Danramil 02/Tarumajaya, Wakapolsek Tarumajaya dan Kepala Desa terlintas, diawal sambutannya Dede Mauludin menjelaskan peran dan fungsi Camat dalam menyikapi pengaduan masyarakat terkait perijinan, jam operasional dan mobilisasi truk bertonase melebihi batas beban jalan yang banyak dikeluhkan warga masyarakat
“Secara profesional dan proporsional, saya selaku camat di Tarumajaya tidak bermaksud menghambat jalan nya operasional, Kami disini bersama Muspika hanya mempertemukan semuanya sebagai itikad baik kami dari Muspika untuk duduk bersama-sama menyampaikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat. Terkait aspirasi masyarakat melarang truk bermuatan tanah melintasi wilayah Tarumajaya, itu kami kembalikan ke forum”Ucap Dede Mauludin diawal sambutannya
Hanya saja, menyikapi ungkapan yang terlontar dari pertanyaan camat Tarumajaya tentang perijinan kepada pihak pengembang, dengan sikap percaya diri, Agus Prakoso (pihak pengembang Victoria /MDA)) justru mengembalikan pertanyaan Camat dengan mengatakan “Silahkan tanyakan ke Pemda” menuai reaksi dari camat dan sejumlah perwakilan yang menghadiri forum tersebut.
Kepada pihak pengembang, Dede Mauludin dengan tegas mengatakan bahwa Dia bersama Muspika hanya melaksanakan Fungsi pemerintahan saja, ungkapan “tanyakan saja ke Pemda “yang terlontar dari pihak pengembang Victoria itu bukanlah kata kata yg tepat, “Kami harap jangan ada Su’udzhon ( berprasangka buruk) justru dengan adanya undangan ini agar bisa terselesaikan dengan baik, mana yang salah tolong di betulkan dan mana yang kurang tolong di lengkapi,” ujar Dede dengan senyum tegas
Danramil 02/Tarumajaya, Kapten Infantri Dicson Abislom mengingatkan bahwa didalam forum yang di fasilitasi oleh Camat Tarumajaya tujuannya adalah mencari penyelesaian dan bukan sebaliknya mencari masalah, keberadaan Muspika tetap akan mengambil langkah-langkah terbaik dalam mencari solusi agar ada ending yang baik bagi semua pihak.
“Jadi tolong kita berkordinasi yang baik, lebih santun agar apa yang kita bahas lebih mengena” Jelasnya tegas
Sementara Wakapolsek Tarumajaya IPTU Sukatman mempersilahkan pihak masyarakat dan pengembang Victoria untuk menyelesaikan permasalahan tonase kendaraan secara fleksibel, menurutnya apa yang di sampaikan masyarakat terkait tonase beban kendaraan yang. Melintasi jalan di Tarumajaya berdasarkan kelas jalan adalah benar
“Kami dari Polsek memandang aturan undang undang secara fleksibel, kalau bicara penerapan undang-undangnya kami terapkan berdasarkan kelas jalan, kemungkinan tidak akan ada pembangunan dan itu akan berdampak mematikan masyarakat secara umum. Jadi silahkan dikomunikasikan secara baik” ucap Sukatman menengahi
Selanjutnya mediasi tersebut disepakati dengan terbitnya Notulen tentang kegiatan dumtruk di lintasan wilayah kecamatan Tarumajaya. Alur terbitnya Notulen kesepakatan bersama tersebut, dari pantauan MATAJABAR.COM berjalan lancar dan aman,
Namun banyak hal menarik yang yang perlu disimak ketika masyarakat yang diwakili oleh Nurdin Warga Kampung Keramat Desa Segarajaya mengajak Muspika untuk bersama sama menggunting pita “Peresmian Penghancuran jalan” mendapat sejumlah reaksi dari Kepala Desa yang hadir, H. Mursan Kades Pantai Makmur bahkan mengutipnya sair lagu lawas “Jangan Ada Dusta Diantara Kita.”
Kemudian Ketegangan sempat memanas ketika Ardi (KDP) dari pihak kontraktor Victoria menyampaikan adanya Ritasi nominal yang dipinta Sejumlah Ormas sebesar Rp. 50.000 berujung interupsi klarifikasi,
Oleh Nurdin hal itu di tepis dan di tegaskan bahwa itu diluar konteks nya sebagai wakil masyarakat yang mempermasalahkan mobilisasi dumtruk bertonase besar, masalah jam operasional dan pertanggung jawaban pengembang yang dikemukakakan diawal kesepakatan
Oleh Camat, suasana panas dapat diredam dengan bahasa yang lembut namun tegas, kemudian hasil dari mediasi tersebut dituangkan lewat notulen bahwa sampai adanya perijinan dan kesepakatan bersama, untuk sementara Armada truk pengangkut galian tanah proyek perumahan Victoria tidak boleh melintasi wilayah Tarumajaya
Hadir dalam mediasi tersebut, Camat Tarumajaya Dede Mauludin, Danramil 02/ Tarumajaya Kapten Inf. Dicson Abislom, Wakapolsek Tarumajaya, IPTU Sukatman, Kades Segara Makmur H. Agus Sopyan, Kades Pantai Makmur, H. Mursan, Kades Segarajaya (diwakili), Kades Samudra Jaya Ibnu Hajar, perwakilan masyarakat Nurdin S.IP, Bagus dan Riki, pihak Pengembang Victoria, Agus Prakoso, Ardi dan Simon serta perwakilan Karang Taruna Kecamatan, Fery. (Tahar)