MATAJABAR.COM,CIKARANG PUSAT-Ketua Forum Komunikasi Daerah (FORKODA) Jawa Barat, Bayu Risnandar, SE,MM secara resmi mengukuhkan dan melantik pengurus Presidium Kabupaten Bekasi Utara (PKBU JABAR) yang di laksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Kamis 10/6/21
Dengan tema mendorong pemekaran Kabupaten Bekasi Utara demi terwujudnya pemerataan pembangunan yang berkeadilan dan terciptanya efisiensi pelayanan publik untuk percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat Utara Bekasi, Ketua Presidium Kabupaten Bekasi Utara, Samsuri IB, S,Pd.l menyebutnya sebagai harga mati yang tidak bisa di tawar
“Jadi, atas dasar amanat undang-undang yang sudah tertuang dalam Perda Nomor 12 tahun 2011-2031, saya kira sudah tidak perlu lagi bicara layak atau tidak layak, dan ini bukan lagi sebuah perdebatan setuju atau tidak setuju, karena berdasarkan Paripurna Dewan dan Surat Keputusan Bupati , sudah ada keputusan tentang persetujuan pemekaran Kabupaten Bekasi Utara di tahun 2009, dan bahkan di tahun 2011 sudah di undang-undangkan”paparnya dihadapan sekitar 60 peserta dari 13 perwakilan kecamatan yang hadir di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi.
Gagasan pemekaran yang kembali diinisiasi Samsuri selaku Ketua Presidium Pemekaran Kabupaten Bekasi Utara disambut baik Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini atas kegigihannya bersama pengurus Presidium mendorong birokrat Kabupaten merealisasikan percepatan pemekaran diwilayah Bekasi Utara
“Cuma saja, karena Perda Undang-undangnya sudah tidak berlaku lagi, maka itu harus diperbarui, tapi itu tanpa harus mengulang dari awal, karena secara politis harus ada dukungan politik sampai muncul regulasi politik apa yang mesti dilakukan” Ucap Ketua Komisi l DPRD Ani Rukmini memberi arahan
Senada hal itu, apresiasi yang sama di lontarkan Ketua Forum Komunikasi Daerah (FORKODA) Jawa Barat, Bayu Risnandar, SE,MM di dampingi Sekjen Forkonas Jajat Munajat, BBA.
“Hari ini saya apresiasi bagi pengurus Presidium dan yang hadir disini patut mencatatkan dirinya sebagai pahlawan pemekaran” ujarnya di sambut tepuk tangan hadirin. “Dan pemekaran ini tidak ada yang boleh melarang karena di payungi hukum dan Undang-Undang” katanya lagi disambut riuh yel yel Pemekaran harga mati dari semua pengurus Presidium
“Yang harus di garis bawahi adalah pemekaran itu bukan lah hal yang ilegal, sebelumnya Bekasi Utara sudah ada surat keputusan Bupati dan Surat Keputusan DPRD tahun 2009, Dua keputusan itu mengacu pada UU 32/2004 atau PP 78/2007 aturan sekarang UU nya sudah berubah ke UU 23/2014 yang artinya harus mengikuti penyesuaian sesuai dengan amanah UU 23/2014.” Sambungnya
“Saya optimis, bekasi utara itu layak, kapasitas daerahnya terpenuhi, sesuai UU 23/2014 , Pemerintah Kabupaten Bekasi harus mendorong kembali sampai di keluarkannya keputusan bersama antara Bupati dan DPRD “ Pungkas Bayu disertai sorak riuh peserta Presidium.
Tokoh Masyarakat Utara, H. Sunaryo, didampingi mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Romi Oktaviansyah yang hadir dalam pengukuhan Presidium tersebut dengan lugas mengatakan bahwa apa yang dilakukannya merupakan gerakan moral dan Konstitusional
“Tentunya kita tidak hanya sekedar koar-koar, kita mempertanyakan kenapa surat dari Presidium Bekasi Utara ke bupati tapi tidak pernah ada jawabannya, itu sudah kali ke-3 kami layangkan tapi tetap tidak di respon, Namun demikian semangat perjuangan dari masyarakat utara tetap bergelora dan pemekaran merupakan harga mati, Kami ingin DPRD harus galak terhadap Bupati” ujarnya singkat.
Dalam pengukuhan dan pelantikan Presidium Kabupaten Bekasi Utara tercatat:
Ketua Umum, Samsuri S, Pd.I, Sekjend, Maman Surahman, S,Pd, Wakil Sekjend, Wahyudi, SE. Wakil Sekjend, Abdul Ajis, S.Kom, Bendahara, Yatin, Wakil Bendahara, Syuaib.
Sementara Dewan Penasehat Presidium Diantaranya adalah, DR. HM Abid Marzuki, M.Ed, KH. Nurfadhilah Yusuf, S.Pd.l, Ahmad Yani SH, Drs. KH. Komarudin MM, Drs H.D Sunaryo HR, Drs. H. Syamsuri Hadi, H. Agus Sopyan SE, Ibnu Hajar HS, S.Ag, Dirahim Sada dan Romi Octaviansyah, SE
Selain itu terdapat pula pelantikan kepengurusan Presidium mewakili 13 kecamatan yang termaksud dalam wilayah pemekaran yakni Kecamatan Tambun Selatan, Cibitung, Pebayuran, Sukatani, Tambelang, Sukakarya, Sukawangi, Tarumajaya, Muara Gembong, Tambun Utara, Babelan, Cabangbungin dan Karangbahagia.(Tahar)