Tak Terima Akan Digusur, Satpol PP Kabupaten Bekasi Dilaporkan Ke Ombudsman RI

Sejumlah warga penghuni bangunan dijalan Marunda Makmur-Tarumajaya memperlihatkan surat tanda bukti pelaporan dari Ombudsman

MATAJABAR.COM,TARUMAJAYA-Tidak puas dengan tindakan diskriminatif Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi terhadap penghuni bangunan di sepanjang jalan Marunda Makmur, Sejumlah warga Kampung Tanah Baru Bulak, Desa Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya melaporkan tindakan aparat tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia

Dilayangkannya surat ke Ombudsman-RI dibenarkan Pardiyono alias Bewok, salah satu warga penghuni di Kampung Tanah Baru saat di temui MATAJABAR.COM di kediamannya, Selasa 8/6/21

Bacaan Lainnya

Menurutnya, jalan menuju ke Ombudsman ditempuh setelah dirinya bersama warga penghuni lainnya mereview kembali hasil sosialisasi penegakan aturan Perda tentang bangunan liar yang di sampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi pada Kamis 27/5/21 lalu

“Kami, bersama warga penghuni disini menilai tindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi terlalu diskriminatif, sekarang bagaimana kami tidak berpikiran negatif terhadap Satpol PP Kabupaten Bekasi. Awalnya kan hanya bertugas mengawasi pengamanan proses pemagaran yang ingin dilakukan pihak firma hukum Tjahyadikarta, tapi sekarang kenapa Satpol PP yang begitu gencar ingin melakukan penggusuran dengan dasar melanggar Perda tentang bangunan liar”ujarnya dengan nada meninggi

“Anehnya setelah itu datang lagi undangan dari Dinas Perumahan Rakyat (Distarkim) Kabupaten Bekasi ingin  melakukan sosialisasi pelebaran jalan tol Cibitung-Cilincing  dilahan yang kami tempati, cuma entah kenapa setelah dibatalkan tanpa keterangan yang jelas, tau tau sosialisasi di ambil alih Satpol PP Kabupaten sementara Distarkimnya entah hilang kemana” lanjutnya di Amini sejumlah warga lainnya

Walaupun hal tersebut secara tegas dibantah Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi saat sosialisasi penegakan Perda di Gedung Serba Guna Tarumajaya  pada Kamis 27/5/21 lalu dengan melontarkan sejumlah Perda dan Aturan yang sesuai dengan prosedur (SOP), warga penghuni tetap berkeyakinan rencana pembongkaran tersebut berkaitan erat dengan Tjahyadikarta

“Buktinya kasus Tjahyadikarta menguap misterius, dan Perum Pengairan (Jasa Tirta ll) juga sekarang tutup mata, bahkan adanya papan pengakuan tanah milik Tjahyadikarta, pihak PJT juga tidak melakukan apa-apa, ini ada apanya ?“ ujar Hj. Warsih salah satu penghuni yang sudah bermukim lebih dari 20 tahun

Penghuni lainnya, Epin Sulistio berharap ada asas kemanusiaan dan berkeadilan terhadap penghuni atau pemilik bangunan yang berada di sepanjang jalan Marunda Makmur Desa Pantai Makmur

”Bukannya masyarakat tidak mau di gusur, tapi gak terima kalau di gusur tanpa ada ganti ruginya”katanya meluruskan.

Dari pantauan MATAJABAR.COM di lokasi Kampung Tanah Baru Bulak, Pantai Makmur-Tarumajaya, Warga penghuni di sepanjang jalan Marunda Makmur Tarumajaya tetap melakukan aktifitas sehari-hari tanpa terpengaruh ancaman Satpol PP (Tahar)

Pos terkait