MATAJABAR.COM,TARUMAJAYA-Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (PERDA))tentang bangunan liar tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Bekasi, melakukan sosialisasi terhadap para penghuni yang mendirikan bangunan di sepanjang jalan Marunda Makmur Kampung Tanah Baru Bulak Desa Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kamis 27/5/21
Namun pemaparan sosialisasi penegakan Perda dan SOP tentang penertiban bangunan liar yang disampaikan Dodo Hendra Rosika, Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi terkait penyalahgunaan dan pemanfaatan tanah negara yang bukan peruntukannya disanggah oleh sejumlah pertanyaan dari warga penghuni bangunan
Dikutip dari pertanyaan Pardiono alias Bewok, warga penghuni di kampung Tanah Baru bulak yang mempertanyakan adanya sikap diskriminasi kepada warga penghuni dengan menjustifikasi bangunan liar tanpa adanya praduga tidak bersalah, tidak hanya itu pardiono juga memaparkan alasan pengosongan lahan yang dianggapnya sebuah dagelan atau lawakan karena timbulnya dalih penertiban yang bermacam-macam, mulai Permasalahan Tjahyadikarta, bangunan liar hingga alasan pelebaran jalan tol Cibitung -Cilincing
Lanjut kata Pardiono, Sejak tanah milik PJT II di akui milik Tjahyadikarta rencana pembongkaran gencar dilakukan namun selalu kandas karena adanya perlawanan, selanjutnya warga di kejutkan dengan dilayangkannya surat pemberitahuan, Teguran hingga peringatan dari Satpol PP Kabupaten Bekasi yang isinya mengatakan warga penghuni harus membongkar bangunannya karena melanggar aturan Perda dan tidak ber IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).
“Lucunya,” masih kata Pardiono,
“setelah dilayangkannya surat peringatan dari Satpol PP Kabupaten Bekasi, di waktu bersamaan muncul surat dari Dinas Perumahan Rakyat, untuk sosialisasi pelebaran jalan Tol Cibitung – Cilincing. Ironisnya sosialisasi itu dibatalkan tanpa alasan yang jelas.
“Pertanyaan mana ini yang benar” tanya nya.
Beralih dari sikap pihak Perum Jasa Tirta II yang menyatakan rasa apresiasinya atas kesadaran masyarakat warga kampung tanah baru bulak yang dilihatnya telah mengosongkan sebagian bangunannya dengan suka rela di sanggah
mentah-mentah oleh warga.
“Itu idak benar, tidak ada warga yang dengan suka rela membongkar bangunannya, yang sebenarnya semua warga disana menangis semua” seru warga lainnya dengan nada lirih
Dilain pihak, Kasat Polisi PP Kabupaten Bekasi, mempertegas bahwa sebagai Aparatur Negara, pihaknya telah melakukan sesuai undang-undang dan SOP dengan menyebut sejumlah peraturan yang menjadi dasar penertiban. Usai memaparkan dan menjawab sejumlah pertanyaan, Dodo kemudian menutup acara sosialisasi tersebut tanpa memberi kesempatan bertanya lagi.
Dari pantauan MATAJABAR.COM, hingga akhir sosialisasi, belum ada final dan ending yang memuaskan bagi warga penghuni, warga menganggap pihak aparatur yang hadir tidak memberi kesempatan kepada para penghuni lainnya untuk bertanya dan mendapatkan solusi.
“Ini tidak adil, disebutnya bangunan liar merupakan salah satu cara untuk menyingkirkannya kami dari tempat yang diyakini ada kong kalikong dengan pihak Tjahyadikarta, saya juga melihat ada kejanggalan disini, pihak PJT ll yang awalnya mendukung, sepertinya sekarang tutup mata, lihat saja yang membawa acara sepertinya terburu-buru untuk menutup acara padahal ada warga yang ingin bertanya tapi tidak diindahkan” ujar Warsih dengan mata membasah dan kemudian bergegas pergi
Sementara Kevin dan Junto Pasaribu menyatakan ketidak puasannya karena masalah aksi premanisme dan Ormas , serta adanya penawaran sejumlah Rp 15 juta tidak disinggung-singgung, demikian pula masalah ganti rugi dan seberapa luas tanah yang dibutuhkan untuk pelebaran jalan tol, itu juga tidak dijawab.
Selanjutnya dari keterangan yang di himpun oleh MATAJABAR.COM, Pihak Satpol PP tidak lagi melayangkan surat peringatan, Melainkan pemberitahuan eksekusi yang jumlahnya sekitar 63 KK (diperkirakan)
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Camat Tarumajaya, Kasat Shabara Polres Metro Bekasi, Kasat Polisi PP Kabupaten Bekasi dan jajarannya, Perum Jasa Tirta II, Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bekasi, Personil Kejaksaan Kabupaten Bekasi, Danramil 02/Tarumajaya, Wakapolsek dan warga penghuni Kampung Tanah Baru Bulak. (Tahar)