MATAJABAR.COM. KOTA BEKASI – Terkait pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) yang berada di RT 001 RW 09 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi yang diduga belum mengotongi izin namun sudah melaksanakan kegiatan.
Lurah Jatikarya Sulatifah pun angkat bicara, Dia mengatakan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan menara BTS tersebut belum ada, dan masih tahap proses perizinan. Dia pun meminta pelaksana untuk menghentikan kegiatan pembangunan.
“Saya minta kepada pelaksana pembangunan tower, untuk melengkapi persyaratan dahulu, dari mulai lingkungan. Dan surat yang kami keluarkan itu hanya surat pengantar dari Kelurahan bukannya surat izin membangun,” jelas Lurah Sulatifah saat di temui di Kecamatan Jatisampurna.
Sulatifah sebelumnya juga menjelaskan kepada pelaksana (Toro-red) bahwa sebelum ada surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak di bolehkan ada pelaksanaan atau kegiatan.
“Saya sudah memberitahukan sebelum ada IMB tidak boleh di kerjakan,” pungkasnya.