MATAJABAR. COM,TARUMAJAYA-Dianggap melanggar peraturan daerah (PERDA) dan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi, Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Bekasi melayangkan Surat Peringatan Ke-3 (SP3) terhadap ratusan Penghuni Bangunan di sepanjang jalan Marunda Makmur Kampung Tanah Baru Bulak Desa Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pada Rabu 19/5/21
Selain dianggap melanggar sejumlah PERDA dan PERBUP BEKASI, acuan penertiban yang akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi didasari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Polisi Pamong Praja
Sementara dilayangkannya surat peringatan ketiga Nomor 300/657/Pol.PP tertanggal 18/5/21 kemaren ditanggapi dengan sinis oleh sejumlah warga penghuni di kampung Tanah Baru Bulak, Kepada MATAJABAR.COM warga menumpahkan kekesalannya dengan mengatakan adanya Skenario Sinetron dibalik rencana pengosongan dan pemagaran di lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
“Sekarang warga disini sudah pada pinter, sudah tahu rencana dibalik pengosongan lahan, ujung-ujungnya hanya memberi jalan tanah milik Tjahyadikarta yang memang tidak mempunyai akses masuk” ujar Warsih, warga penghuni yang lebih dari 20 tahun bermukim di kampung Tanah Baru Bulak .
“Dari awalnya saja, kami bermasalah dengan kuasa hukum Tjahyadikarta yang mengatakan lahan yang kami tempati milik Tjahyadikarta berdasarkan sertifikat yang mereka punya, lalu itu di bantah oleh bagian inventarisasi aset tanah milik pengairan Jasa Tirta ll (Perum PJT Il) Jati Luhur berdasarkan peta bidang dan bukti adanya pembebasan dan akhirnya kami tidak lagi mendengar tentang Tjahyadikarta “ Sambung warga penghuni lainnya Sopiah
“Lalu tiba tiba muncul surat pemberitahuan dan teguran hingga peringatan bahwa bangunan kami itu liar sementara dari pihak Jasa Tirta si pemilik lahan justru tidak pernah merasa keberatan dengan keberadaan kami disini, bahkan mereka (pihak PJT II) berterimakasih kapada penghuni disini karena turut menjaga tanah tersebut” jelas Warsih kembali menimpali.
“Nah sekarang muncul lagi surat dari Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi kalau tempat kami terkena untuk pelebaran jalan, lah, ini yang beber yang mana ? Tolong lah jangan takuti kami terus, kami siap tumpah darah disini” ujarnya dengan nada emosi.
Ungkapan lebih extrim di cetuskan Nenek Nur, bahwa dirinya siap untuk mati kalau tidak ada penggantian bila tempat kediamannya digusur
“Puluhan tahun yang lalu saya sudah menjual banda saya di kampung untuk membangun disini, saya tidak mempunyai apa-apa lagi, bagaimana dengan anak dan cucu saya, makanya lebih baik saya mati “ucapnya dengan mata berlinang.
Saat berita ini di rilis, Warga penghuni bangunan di Jalan Marunda Makmur Kampung Tanah Baru Bulak dijadwalkan akan mendapatkan sosialisasi kegiatan pengadaan tanah untuk pelebaran jalan Tol Cibitung-Cilincing (Kamis 20/5/21 berdasarkan surat undangan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertahanan bertempat di aula Kantor Kecamatan Tarumajaya
dari pantauan MATAJABAR.COM, dilayangkannya surat dari Dinas Perumahan Kabupaten Bekasi untuk sosialisasi pelebaran jalan tol justru menjadi pemicu adanya Skenario Sinetron . (Tahar)