Setahun Lebih Beroperasi, Diduga Restoran Burger King Belum Kantongi Izin

MATAJABAR.COM. KAB. BEKASI –  Bangunan restoran makanan cepat saji  Burger King yang berada di Jalan Teuku Umar Rt003/004 Desa Tambun, Kecamatan Tambun selatan, Kabupaten Bekasi, yang sudah beroperasi satu tahun lebih, diduga belum mengantongi perizinan yang lengkap.

Terkait hal tersebut Ketua komunitas Bekasi (KPB) Yanto purnomo terkait hal itu mempertanyakan bangunan Burger King yang sudah beroperasi lebih dari satu tahun, namun hingga saat ini, namun belum juga melengkapi perizinan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebagai syarat agar diperbolehkan untuk beroperasi.

Yanto melanjutkan, berdasarkan hasil survei dilapangan menduga Burger King memang belum mengantongi izin dan melanggar aturan apalagi sudah beroperasi selama setahun lebih.

“Sesuai pasal 8 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomer 28 tahun 2002 menyatakan setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan.” ujarnya kepada awak media, Selasa (4/05/2021).

Dia melanjutkan akan melihat juga kon­disi eksisting bangunannya. Termasuk Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). sebab telah ada surat pengaduan ke Bidang Gakkum pada tanggal 10 Agustus 2020 lalu. terkait Burger King yang belum memiliki dokumen UKL/UPL, namun belum juga ada tindakan dari Dinas Lingkungan Kabupaten Bekasi kepada Restoran makanan siap saji Burger king tersebut.

“Salah seorang warga pernah melakukan pengaduan ke Dinas Lingkungan hidup (LH) Kabupaten Bekasi, namun sampai saat ini belum ada info kelanjutan, terkait hal tersebut,” jelas Yanto.

Sementara sampai berita ini diturunkan, Kepala Bidang Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Harnoko belum menjawab pesan Whasaap awak media, terkait permasalahan restoran cepat saji Burger King tersebut. (red).

 

Pos terkait