Terlibat Bisnis Pengurugan Tanah, Oknum Polisi Aniaya Rekan Bisnisnya.

MATAJABAR.COM, KAB. BEKASI – Aksi kekerasan dan penganiayaan oleh oknum polisi kembali terjadi di Bekasi, peristiwa tersebut di lakukan oleh oknum anggota polisi berinisial P yang merupakan anggota kepolisian Polsek Pakis Jaya Polres Kerawang.

Pelaku melakukan aksinya terhadap seorang warga bernama Umar Toni(45) yang merupakan warga Kampung Teluk Bango RT001/01 Desa Karang Harja Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi,dan kasusnya sudah di laporkan sejak Januari namun sampai saat ini masih belum mendapatkan kejelasan status dari pihak Polres Metro Bekasi.

Akibat penganiayaan tersebut, Korban yang bernama Umar Toni merasa telah di zholimi dan dirugikan baik secara fisik maupun psikis sehingga korban bersama keluarga didampingi penasihat hukum nya dari kantor LAW FIRM DHA & Associates , Dudy Hairurizal SH.MH melaporkan tindakan yang menimpa dirinya ke Satreskrim Polres Metro Bekasi dengan Nomor : LP/015/012-SPKT/K/l/2021 /RESTRO BEKASI pada hari Kamis tanggal 7 -januari 2021.

Sebelumnya secara kode etik profesi pun Umar Toni bersama keluarga juga telah melaporkan Peristiwa tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri dengan nomor laporan: SPSP2/44/1/2021/BAGYANDUAN.

Dari pengakuan Umar Toni alias bang Joy, di terangkan bahwa kejadian pemukulan tersebut berlangsung bukan cuma satu kali, tapi berkali-kali di tempat yang berbeda, pemukulmu pertama terjadi di tempat kediamannya sendiri dihadapan istri dan anak-anaknya

“Kejadian berikut nya di lakukan di rumah kawan saya yang bernama Samsudin Bowo, saat itu saya sedang bertamu lalu mendatangi saya dan secara membabi buta memukuli saya , terakhir yang paling fatal tindakan pemukulan di lakukan di muka umum di lahan proyek pengurugan bapak Haji Heri (tokoh masyarakat Cabang Bungin )” beber Umar Toni.

Terrpisah, penasihat hukum korban, Dudy Hairurizal W. SH.MH dari kantor hukum LAW FIRM “DHA & Associates” menyayangkan perbuatan yang di lakukan oleh oknum polisi tersebut karena seharus nya sebagai anggota kepolisian Bripka P memberikan contoh yang baik, menjadi pelindung dan pengayom di masyarakat, atas tindakan penganiayaan tersebut korban mengalami luka di bagian tubuh, kaki dan wajahnya yang di buktikan dengan hasil surat visum dokter.

“Kami sudah melaporkan pelaku dengan laporan penganiayaan dan alhamdulillah saat ini sudah sudah di berikan SP2HP oleh penyidik dan sudah di naikan prosesnya ke tingkat penyidikan, semoga dalam waktu dekat bisa mendapat kejelasan status nya dari terlapor menjadi tersangka, agar bisa di lanjutkan ke meja persidangan” Tandes Dudy Hairurizal W. SH.MH

Sementara pihak keluarga korban sangat berharap kepada kepolisan dalam hal ini Polres Metro Bekasi khususnya kepada bapak Kapolres Kombes Hendra Gunawan, dan kasat Reskrim agar segera menindak oknum pelaku tersebut, karena dengan ulah dan tindakan nya tersebut pelaku sudah membuat citra Kepolisian yang selama ini di cintai oleh masyarakat menjadi buruk.

Dikutip dari surat laporan bernomor LP/015/012-SPKT/K/l/2021 /RESTRO BEKASI, tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi (terlapor) tersebut di picu oleh bisnis pengurugan tanah antara pelapor dan terlapor. (Tahar)

Pos terkait