Terkait Aset, Ketua PWI Bekasi Raya Minta Pemkab Bekasi Bertindak Tegas

MATAJABAR.COM. BEKASI – Ironis, dua bidang tanah yang berlokasi di Jalan Prof. Moch. Yamin Kelurahan Duren Jaya Kota Bekasi masing-masing FC dengan luas 2650m dan 7760m, diatas kedua lahan tersebut kini berdiri pasar yang dikelola oleh pihak ketiga bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi, padahal tanah tersebut bukan merupakan aset Pemerintah Kota Bekasi.

Diketahui bahwa kedua bidang tanah yang menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi itu, diperoleh dari pembelian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dari Syaiful Anwar dengan buku sertifikat Hak Milik (HM.No.512 seluas 2650m dan HM.No.505 seluas 7760m masing2 atas nama sdr.Syaiful Anwar) pada tahun 1983 dan 1984.

Kemudian dalam daftar Kartu Inventaris Barang (KIB) pada data terbaru dari hasil penilai 2014 pada Bagian Perlengkapan Pemerintah Kabupaten Bekasi, kedua bidang tanah tersebut disebutkan adalah aset yang masih dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dan tidak termasuk aset yang diserahkan pada Pemerintah Kota Bekasi.

Menanggapi hal ini, Ketua PWI Bekasi Raya Melody Sinaga, meminta dengan tegas kepada Bupati agar melakukan tindakan atas kepemilikan lahan tersebut. Ia berpendapat sebagai aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bekasi, namun kenyataanya pihak ketiga yang mengelola tidak pernah melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang nota bene sebagai pemilik aset.

Melody menbahkan bahwa polemik terkait pengelolaan pasar baru itu, yang diketahui adalah aset Pemerintah Kabupaten Bekasi, beberapa tahun lalu juga pernah muncul, namun sampai sekarang ternyata belum juga ada kejelasanya.

“Kan dari hasil penilaian akhir yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi 2014 cq. Bagian Perlengkapan, lahan tersebut masih sebagai aset yang dimiliki Pemkab Bekasi, lalu kenapa harus ragu melakukan tindakan tegas” jelas Ketua PWI Bekasi Raya Melody Sinaga.

Ketua PWI menduga ada pembiaran terkait polemik tersebut dan jika masih dibiarkan terus menerus akan merugikan warga atau masyarakat yang menyewa dan berusaha ditempat itu,

” Karena sampai saat ini tidak ada kejelasan atau memang hal itu sengaja dibiarkan terus menjadi polemik, oleh kedua Pemerintahan yaitu, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi,” ujarnya.

Melody Sinaga menambahkan, patut dicurigai atau diduga adanya keterlibatan oknum-oknum tertentu yang ikut bermain didalamnya dan bergerak secara masif. Karena potensi yang dapat dihasilkan dari aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bekasi itu diketahui puluhan miliar rupiah setiap tahunnya.

“Untuk persoalan ini, saya mengharapkan Bupati agar bertindak tegas.Karena puluhan miliar seharusnya bisa menjadi Pendapatan Daerah (PAD) menjadi tidak jelas. Kalau hal ini tidak segera dilakukan tindakan tegas, ingat, patut diduga kuat adanya Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) dan tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum didalamnya, ” tegas Ketua PWI Bekasi Raya Melody Sinaga. (***)

Pos terkait