Disdik Kota Bekasi Bantah Isu Rekayasa Pengadaan Meubelair

MATAJABAR.COM. KOTA BEKASI – Dinas Pendidikan Kota Bekasi membantah keras dengan adanya isu pengadaan rekayasa meubelair di  Kota Bekasi. Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan sebagai PPID Pembantu OPD,
Krisman, mengatakan, bahwa pengadaan meubelair dibutuhkan berdasarkan ajuan kebutuhan dari sekolah dan Meubelair guna memenuhi Standar Nasional Pendidikan.

Merespon pemberitaan terkait maka perlu dijelaskan bahwa pendidikan membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan, Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Melalui Pengadaan Meubelair jenjang PAUD, SD, SMP Negeri, Dinas Pendidikan Kota Bekasi berupaya memenuhi standar Sarana dan Prasarana untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan di Kota Bekasi, selain itu Dinas Pendidikan berupaya memberikan fasilitas pendukung yang layak bagi para peserta didik.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun
2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana mengatur bahwa standar
sarana yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan jenjang SD dan SMP
adalah meubelair ruang kelas yang terdiri dari meja dan kursi siswa, meja
dan kursi guru, lemari ruang kelas, papan tulis ruang kelas yang merupakan
peralatan atau sarana penunjang tujuan pendidikan.

Untuk kebutuhan Meubelair jenjang SD dan SMP Negeri yang ada di Kota Bekasi
merupakan rencana strategis yang diimplementasikan melalui kegiatan
Pengadaan Meubelair pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Dinas Pendidikan Kota Bekasi sudah membuat pemetaan Kebutuhan meubelair untuk 356 SD Negeri dan 49 SMP Negeri, pemetaan kebutuhan Meubelair dibagi menjadi :

1. Penggantian Meubelair yang rusak
2. Pembangunan Ruang Kelas Baru
3. Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)

Untuk tahun 2020 kebutuhan meubelair jenjang SD Negeri 238 Ruang kelas untuk 138 SD Negeri, dan SMP Negeri 159 Ruang kelas untuk 45 SMP Negeri, tahun 2021 kebutuhan mebeulair jenjang SD Negeri 243 Ruang
Kelas untuk 183 SD Negeri dan SMP Negeri 99 ruang kelas untuk 48 SMP Negeri.

Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal. Jalur Pendidikan formal terdiri atas : a.pendidikan anak usia dini formal, b. pendidikan dasar, c. pendidikan menengah, d. pendidikan tinggi.

Jalur Pendidikan nonformal terdiri atas : a. pendidikan anak usia dini nonformal, b. pendidikan kesetaraan.

Adapun Standar Nasional Pendidikan mencakup : a. Standar Kelulusan, b. Standar Isi,
c. Standar Proses, d. Standar Penilaian
Pendidikan, e. Standar Tenaga Kependidikan,*f. Standar Sarana dan Prasarana* g. Standar Pengelolaan, h. Standar Pembiayaan 8 (delapan) Standar nasional Pendidikan tersebut harus dipenuhi oleh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP.

Krisman juga menjelaskan walau masih pandemi namun kami (Dinas Pendidikan) tetap mempersiapkan kebutuhan meubelair.

” Bersiap intinya, jika memang sudah tidak pandemi ataupun zona sudah di ijinkan menggelar tatap muka, anak-anak Kota Bekasi bisa belajar dengan fasilitas yang nyaman guna menunjang prestasi dalam kegiatan belajar,” kata Krisman.

Kendati demikian, dia memastikan pengadaan meubelair sudah sesuai kebutuhan serta aturan yang berlaku.(hms)

 

Pos terkait