MATAJABAR.COM. KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama Forkopimda menyaksikan pemusnahan barang sitaan minuman keras dan obat terlarang di halaman Polres Metro Bekasi Kota, Jum’at 16 April 2021.
Pada tahun ini, 12.800 botol miras dengan bermacam macam merk, Ganja 6.490,79 Gram, Shabu 182,34 Gram, Gorilla 48,38 Gram, Baya 4.519 Butir berhasil di jaring serta dimusnahkan.
Operasi dilaksanakan, sesuai instruksi Kapolres Metro Bekasi untuk menyita barang minuman keras yang dijual secara ilegal di Kota Bekasi.
Setelah dilakukan pemusnahan Wali Kota bersama Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh pemuda, penyidik dari kejaksaan menandatangani berita acara pemusnahan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi, SIK, MH dalam sambutannya menjelaskan selama 2 sampai 3 bulan lebih dilakukan operasi di toko toko yang tidak memiliki ijin, termasuk menjelang bulan suci Ramadhan.
Sementara Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi mengatakan kegiatan tersebut termasuk agenda rutin jelang puasa, pemusnahan ini adalah usaha keras dari Polres, Kodim 0507 dan Pemerintah Kota Bekasi untuk mengurangi dampak negatif untuk masyarakat, juga dalam keresahan warga.
“Sengaja kita serahkan ke Kapolres Metro Bekasi untuk lakukan operasi jelang bulan suci Ramadhan, yang intinya untuk fokus dalam beribadah bagi umat muslim,” ujar Wali Kota.
Lanjut Wali Kota menambahkan,”Kita harap masyarakat benar-benar jauhi minuman keras ini, apalagi toko toko yang menjual sengaja secara ilegal tanpa ijin, semoga masyarakat bisa ikut sosialisasi mengenai bahayanya narkoba dan minuman keras ini agar menghindarinya,” tutupnya. (hms)