MATAJABAR.COM – Erik Manalu berharap semestinya, setelah Presiden Joko Widodo resmi melantik Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono, dan Syamsuddin Haris sebagai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) di Istana Kepresidenan Jakarta, Pada akhir Tahun 2019 yang Lalu, Kelima orang tersebut diharapkan banyak pihak, dapat bertugas dengan baik dan bersinergi dengan pimpinan KPK 2019-2023 .
Menurut Erik sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK). ada sejumlah tugas dan kewenangan yang diatur dalam UU KPK hasil revisi, atas UU 30 Tahun 2002 tersebut, salah satu didalam Pasal 37 B, yang menyatakan tugas dan kewenangan dewan Pengawas (Dewas KPK RI) sebagai berikut: a). Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi; b). Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau Penyitaan. c). Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;d). Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini; e). Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan f). Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan pegawai komisi pemberantasan korupsi secara berkala satu kali dalam satu tahun.
Dan seperti Kita Ketahui Bersama, kelima dewan pengawas yang dilantik, di isi oleh orang orang terpilih, yang tentu kredibilitasnya serta kemampuan mereka tidak diragukan lagi oleh kalangan umum, sebagai Dewan Pengawas KPK RI Periode 2019-2023, yang diketuai oleh Tumpak H Panggabean, Beliau adalah sosok yang tegas dan keras dalam prinsip prinsip hukum, maka kita harapkan ketua dewan pengawas KPK RI, beserta anggota dewan pengawas ,bisa lebih tegas dan bila perlu segera melakukan evaluasi kinerja, mulai dari tingkat pimpinan sampai dengan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) yang diduga tidak sesuai dengan tugas dan wewenang. Dewan Pengawas KPK RI, sesuai peraturan perundang undangan tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Jelas Erik Manalu Ketua Umum LSM SIRA melalui pesan Watshap.
Atas dasar itu Erik Manalu berharap laporan LSM SIRA, yang telah dilayangkan Kurang Lebih Sembilan Bulan yang lalu tertanggal 11 Juni 2020, dapat ditindaklanjuti. Erik Manalu sangat paham dengan kondisi Pandemi Covid-19, yang mempengaruhi segala bentuk pelayanan sebab dibatasi dengan, Protokol Kesehatan secara terukur, Namun seharusnya tidak menjadi alasan bagi KPK untuk menunda menelaah subtansi materi laporan yang masuk.
Misalnya bisa berkomunikasi Melalui Telepon Seluler terkait pertanyaan dan perkembangan laporan. Dan sebagai lembaga negara, sebaiknya pihak KPK RI bersurat secara resmi, agar tata laksana surat antar lembaga tetap terjaga dan berjalan, baik Sifatnya maupun prihalnya, sehingga Progress Laporan Resmi LSM SIRA dapat diketahui, dan apabila tidak memenuhi kriteria adanya kerugaian negara minimal Satu Millyar Rupiah, Segera melimpahkannya kepihak Kepolisian RI atau Kejaksaan RI, sehingga supervisi dapat berjalan sesuai amanat UU dan peraturan KPK RI Itu Sendiri. Kami akan segera melayangkan surat resmi, Kepada Dewan Pengawas KPK RI apabila tidak ada kejelasan Progress Laporan yang sudah resmi dilaporkan LSM SIRA kepada KPK RI. dalam hal Ini Deputi Penindakan KPK RI, maupun pegawainya. Semua itu agar ada kepastian hukum , Sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebaiknya kewenangan KPK-RI dijalankan sesuai UU 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) , yang merujuk pada pasal 5 Huruf (a,b,c,d dan e,serta f) berasaskan pada: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Secara tegas Erik Manalu meminta, agar KPK-RI, Jangan ragu-ragu mengeluarkan Surat Penghentian, Penyidikan dan Penuntutan (SP3), sesuai pasal 40 ayat (1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi,Yang Penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 Tahun, dengan adanya ketentuan itu, masih ada waktu yang cukup bagi laporan LSM SIRA Yang dilayangkan Juni Tahun 2020, artinya baru sekitar 9 bulan berjalan, dan kita tetap optimis. Akan tetapi sebaliknya, apabila memang telah memiliki ‘CUKUP BUKTI’ permulaan dan sah, Erik Manalu, Meminta KPK RI dapat melakukan kewenangannya: sesuai pasal 6 huruf (e), penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).
Sedangkan Pada Pasal 11 ayat {1,2,3} Dinyatakan Demikian: 1. Dalam Melaksanakan Tugas Sebagaimana Dimaksud Pada Pasal 6 huruf (e) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) dalam hal tindak pudana korupsi. (a) melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelanggara negara dan/atau, (b) menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
2. Dalam hal tindak pidana korupsi ‘tidak memenuhi’ ketentuan sesuai ayat (1) Komisi Pemberantasan korupsi wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kepada Kepolisian atau Kejaksaan.
Erik Manalu selaku ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Independen Rakyat Adil (LSM SIRA), secara tegas mengatakan, bukan bermaksud atau bertujuan untuk mengintervensi Kinerja KPK RI, Namun sebagai pelapor kami perlu mengetahui progress, terkait proses yang sedang berjalan, seperti apa dan bagaimana tindak lanjut sesungguhnya laporan LSM SIRA tersebut agar tidak ‘Sumir’ dan menjadi pertayaan besar, hal ini juga berlaku terhadap laporan – laporan lain oleh masyarakat, baik secara individu atau lembaga organisasi, sehingga dapat segera terkonfirmasi Progress setiap laporan supaya asas Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi maksimal diterapkan,walaupun tentunya tetap bersifat rahasia antar lembaga yang terkait. (smn).