MATAJABAR.COM, KAB. BEKASI –
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Independen Rakyat Adil (LSM SIRA)
Erik Manalu, mempertanyakan kinerja Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI). Terkait Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang dilayangkan pada Juni Tahun 2020 Lalu yang hingga kini belum ada kejelasannya.
Namun Dia sagat mengapresiasi kinerja KPK Beberapa waktu yang berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Terhadap Dua Menteri dan seorang Gubernur.
“Tentu kita sangat apresiasi, apalagi kita sebagai lembaga penggiat anti korupsi, namun KPK, saat ini terkesan semakin melunak, artinya tidak lagi seagresif dulu, maka KPK perlu kita dorong kembali semangatnya, supaya tidak terciderai, sehingga segala bentuk laporan masyarakat, tetap terjaga kerahasiaan maupun akuntabilitasnya,” jelas Erik.
Pria paruh baya itu juga melanjutkan LSM SIRA sangat berharap jangan sampai terjadi ada oknum penumpang gelap, yang mengatasanamakan lembaga anti rasuah tersebut
” Kita berharap jangan sampai ada oknum penumpang gelap, yang melakukan cara – cara yang tidak relevan dan Inskonstitusional, yang pada akhirnya menciderai kredibilitas penegak hukum Itu sendiri ,khususnya lembaga KPK-RI, ” ujarnya.
Menurut Dia lagi bahwa sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku, terkait laporan pengaduan masyarakat (Dumas), baik secara langsung maupun secara elektronik, atas dugaan TIPIKOR sebaiknya sudah menjadi skala prioritas,” tegasnya.
Erik beranggapan bahwa praktek praktek prilaku “KORUPTIF” bukan hanya, menggerogoti pundi – pundi keuangan negara secara masif, namun juga merusak tatanan kehidupan sosial masyarakat secara Luas, dan berakibat sangat fatal, bagi kelangsungan ekonomi, politik dan Juga berpengaruh langsung terhadap kinerja pemerintahan secara berjenjang, baik pelayanan umum dan juga kepentingan umum,yang akhirnya juga berdampak dan berimbas langsung menjadi beban masyarakat miskin.
Erik Manalu, Berharap, apabila laporan LSM SIRA tersebut, bukan merupakan kewenangan KPK dan tidak masuk pada kategori dugaan TIPIKOR dan belum memenuhi unsur permulaan yang cukup dan sah, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka sebaiknya kewenangan pihak KPK dijalankan, sesuai UU 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), merujuk pada pasal 5 Huruf (a,b,c,d dan e,serta f), berasaskan pada: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Selanjutnya Erik Manalu Meminta, Agar Pihak KPK jangan ragu-ragu mengeluarkan Surat Penghentian, Penyidikan dan Penuntutan (SP3),
“Sesuai Pasal 40 ayat (1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi,yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 Tahun, artinya berhubung dengan ketentuan tersebut,” jelasnya.
LSM SIRA telah melaporkan dugaan TIPIKOR pada bulan Juni Tahun 2020, Sekitar 9 bulan berjalan, Dia masih optimis laporan tersebut dapat ditindak lanjuti
” Kita Tetap Optimis akan tetapi sebaliknya, apabila telah cukup bukti permulaan dan sah, KPK bisa melakukan kewenangannya sesuai Pada Pasal 6 huruf (e), penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Terhadap Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR),” tegasnya.
Erik Manalu menambahkan masih memiliki setitik harapan, sebab laporan indikasi dugaan perbuatan melawan hukum, sesuai materi laporan LSM-SIRA tersebut, pada hakikatnya asas praduga tak bersalah, namun sebaiknya pihak KPK, lebih terbuka dan tranparans, khususnya pada pihak pelapor, agar tidak menjadi bias dan menimbulkan pertanyaan besar, bagi lembaga organiasi maupun masyarakat. (smn)