Aturan Pembatasan Jam Lintas Truk ” Ditabrak”, Nursin Minta Tindakan Tegas Dishub

MATAJABAR.COM, KAB. BEKASI – Aturan rambu lalu lintas yang dipasang Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi di perbatasan Jalan Raya Babelan, Kecamatan Babelan, sepertinya tak digubris, pasalnya
para pengemudi truk besar maupun kontainer semakin menjadi, seenaknya melintas pada siang hari.

Padahal jelas terpampang rambu yang melarang truk besar maupun kontainer untuk melintas sejak pukul 05.00 Wib hingga pukul 22.00 Wib. Dan hanya boleh melintas pada pukul 22.00 Wib hingga pukul 05.00 Wib. Pembatasan lintasan truk, tronton maupun kontainer tersebut dipasang sejak awal Oktober 2019.

Meski banyak protes masyarakat Kecamatan Babelan melalui media sosial, namun tak dianggap oleh para pengemudi maupun pengusaha truk besar maupun kontainer.

Nursin Ketua Ormas Warga Jaya Indonesia (WJI) Rayon Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi kepada awak media sangat menyesalkan tidak adanya para petugas Dishub Kabupaten Bekasi yang standby untuk memberi tindakan terhadap para pengemudi truk besar maupun kontainer yang membandel.

Bahkan pihaknya menduga ada kongkalingkong antara pengusaha dan para oknum bayaran agar mempermudah truk maupun kontainer melintas di Jalan Babelan.

“Ini jelas pembiaran, padahal plang Dishub dan aturannya sudah jelas. Tapi masih ada aja yang membandel dan melintas di siang hari. Ini pasti ada oknum yang membackingi, entah dari sipil atau apalah, sehingga pengusaha keras kepala dan merasa dilindungi,” tegasnya.

Nursin berharap ada tindakan tegas dari Dishub Kabupaten Bekasi terhadap pengemudi maupun pemilik truk besar, tronton maupun kontainer yang melanggar pembatasan waktu melintas yang telah dipasang Dishub Kabupaten Bekasi Oktober 2019 lalu di perbatasan Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan.

“Kami sangat berharap Dishub Kabupaten Bekasi turun ke lokasi untuk menindak tegas pengemudi yang melintas seenaknya tanpa mengindahkan rambu Dishub,” tandasnya. (*).

Pos terkait