MATAJABAR.COM, KOTA BEKASI – Aparat gabungan terdiri dari Bimaspol, Babinsa dan Kelurahan Aren Jaya melakukan penyegelan salah satu minimarket yang terletak di perum 3 Kecamatan Bekasi Timur, Senin malam (17/3/21).
Penutupan paksa (penyegelan) oleh aparat akibat, toko moderen tersebut melebihi jam operasional yang telah ditentukan oleh pemerintah Kota Bekasi, dimasa pandemi Covid 19.
Saat dimintai keterangan salah satu pekerja minimarket mengaku bahwa, mereka hanya melaksanakan perintah dari pemilik.
Setelah pemilik mini market dihubungi oleh aparat gabungan. langsung melakukan penyegelan. (Amdani).