MATAJABAR.COM, KOTA BEKASI – Manajemen PT. BKSK menyesalkan dan melakukan klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media online dengan judul “Pencaker Tertipu Packing Bansos” pada Senin (07/03/21).
Renold Tambunan Direktur Utama (Dirut) PT. BKSK melakukan hak jawab atas berita yang menurutnya sangat tidak berimbang dan tanpa konfirmisasi terlebih dahulu.
Oleh karena itu Renold ingin meluruskan pemberitaan tersebut, sehingga tidak terjadi preseden buruk terhadap perusahaan yang dia pimpin. Dia menjelaskan bahwa didalam perjanjian kerja sama dengan seluruh mitra (rekanan) pihaknya selalu menegaskan tidak boleh ada pungutan liar kepada pencaker.
“Sehubungan dengan pemberitaan beberapa hari yang lalu, harus di luruskan, saya tegaskan dijamin secara hukum tidak ada aturan pungutan liar, harga diri dan keluarga saya taruhannya,” tegas Renold, Jumat (12/03/21).
Renold juga mengatakan ada klausul perjanjian kontrak yaitu di pasal 9 yang isinya menegaskan bahwa pihak kedua dalam perekrutan tidak dibenarkan melakukan pemungutan biaya dalam bentuk apapun oleh manpower.
“Jadi jelas disini saya tegaskan bukan sekedar kata tapi memang ada perjanjian tertulis, jadi agak sedih saya kemarin ketika membaca pemberitaan itu,” ujarnya.
Dirinya juga mengatakan, dengan adanya pemberitaan tersebut. membuanya terkejut dan kesal, karena selama ini, Dia bekerja atas dasar kemanusiaan.
“Dengan pemberitaan itu saya seperti disambar halilintar disiang bolong karena pemberitaan tersebut tidak benar, selama ini kita bekerja atas dasar kemanusiaan agar mendapat ” barokah” semoga bisa cepat di perbaiki dengan penjelasan ini,” harapnya.
Renold mengakui memang sebelumnya ada beberapa rekanan kami (PT. BKSK) yang di putus kerjasamanya dikarenakan telah mangkir dari perjanjian tertulis, sesuai pada pasal 9 tentang pengakhiran hubungan kerja.
“Ada 4 (empat) rekanan yang kami putus kontraknya, karena mereka sudah overload dan melanggar pasal 9 yang tertuang dalam perjanjian kontrak ” pungkasnya. (smn)