MATAJABAR, KAB, BEKASI– Longsornya tiang pancang beton atau sheet pile beberapa hari yang lalu di Jalan Raya CBL, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, yang dikerjakan oleh kontraktor PT Bona Jati Mutiara masih menjadi pertanyaan. Proyek yang belum lama rampung itu menjadi sorotan para pengguna jalan, lantaran diduga longsornya tanggul itu berawal dari keretakan pada rigid beton.
Proyek yang diselenggarakan oleh Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi itu dilaksanakan oleh PT. Bona Jati Mutiara, dengan judul “Peningkatan Jalan Wanasari-Pulo Puter Sejajar CBL” melalui proses Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Tahun Anggaran APBD 2020, dengan pagu anggaran Rp7.543.000.000. Adapun proyek yang baru hitungan hari rampung dikerjakan kontraktor itu sudah mengalami longsor yang sangat parah.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) PJJ DSDABMBK Kabupaten Bekasi, Heru Pranoto, saat dikonfirmasi awak media Senin 11/1 di ruangan kerjanya terkait proyek longsor di wilayah CBL mengatakan bahwa terkait kondisi tersebut, sudah membuat surat ke Inspektorat.
“Permasalahan longsor kemarin, terkait proyek tersebut saya sudah buatkan surat untuk ke Inspektorat, masalah ini juga awalnya sudah saya laporkan ke pak Kadis, setelah kita sampaikan, beliau memberi arahan agar bersurat ke Inspektorat, karena kegiatan itu masih tahap pemeliharaan pekerjaan. Jadi apa pun itu ceritanya, rekanan harus bertanggung jawab,” kata Heru.
“Kalau dikembalikan lagi, ketika kita ditanya apakah memakai sheet pile atau enggak, ya nanti akan kita bahas lagi setelah bareng Inspektorat. Kita telaah dulu penyebab-penyebabnya, dikerjakannya sheet pile itu apa sesuai perencanaan, karena panjang sheet pile 13 meter dan untuk kedalaman pemancangan 12 meter di perencanaannya,” paparnya.
“Menurut laporan konsultan, ada beberapa titik tidak semuanya bisa terpancang 12 meter, karena belum ketemu kedalaman 12 kondisi tanah sudah keras sehingga atasnya pecah waktu sheet pile dipukul pakai hammer, berarti lapisan bawahnya sudah keras enggak akan bisa nembus lagi,” ucap Heru.
“Apa yang dikerjakan rekanan, ia mengatakan sudah sesuai koridor perencanaan, ya kalau terjadinya longsor memang sudah beberapa kali kejadian di lokasi tersebut, makanya di perencanaan kita tangani memakai sheet pile, ternyata sheet pile pun tidak kuat, dikarenakan di bawah itu ada rembesan air, mungkin dari kali tanggul irigasi sehingga terjadinya pergerakan tanah di bawah.
Sedangkan untuk kegiatan rigid beton yang retak, Heru berkelit. “Untuk kegiatan sudah sesuai karena waktu pengecoran jalan, yang mana di perencanaan spek kualitas mutu beton K350, kontraktor malah menambahkan memakai K400. Kita ada kok bukti surat doket-doket invoicenya, pihak mereka melakukan seperti itu memang untuk mengejar progres pekerjaan,” tutur Heru.
Lanjut ia mengatakan, pada intinya kegiatan itu sampai saat ini belum dibayar, masih ia blokir. “Kalau untuk kegiatan masih dalam tahap pemeliharaan, cuma nanti apakah masih memakai sheet pile atau tidak, untuk itu kita akan kaji lagi dengan inspektorat dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),” katanya.
Menanggapi pernyataan pejabat Pemkab Bekasi itu, Ketua Komunitas Peduli Bekasi (KPB) Yanto Purnomo mengaku sangat kesal, dan menuding Heru Pranoto “seakan-akan menutupi kesalahan pihak pemborong.”
Menurut Yanto, terjadinya longsor lokasi pekerjaan di CBL dikarenakan sistem kerja kontraktor yang asal-asalan sampai terjadinya longsor.
“Berarti konstruksinya yang gagal. Sedangkan umur pekerjaan baru rampung hitungan minggu selesai, apa dikarenakan ada bencana alam yang tejadi sehingga mengalami longsor? Kan tidak. Yang jadi pertanyaan saya, itu Kabid mengerti teknis atau tidak? Jangan cuma menerima laporan dari anak buahnya saja,” ketus dia.
“Coba kita berpikir secara logika, terjadinya longsor orang awam pun bisa menilai, punya pemikiran kok baru hitungan minggu sudah rusak dan ambles, apa lagi kondisinya sudah beberapa kali terjadi longsor, bahkan saat proses pekerjaan berlangsung saja sempat terjadi kendala Longsor, cuma meraka menutup-nutupi tanpa berkordinasi ke pihak dinas,” lanjutnya.
“Coba perhatikan, dari segi pemasangan tiang pancang saja masih banyak yang terlihat renggang alias tidak rapih, dengan itu saya pertanyakan peran konsultan pengawas waktu mengawasi proses pekerjaan tersebut,” ujar Yanto kepada media Kamis 14/1.
Terjadinya longsor sudah hampir kurang lebih satu minggu, sampai saat ini belum ada sikap tegas dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk melakukan pemeriksaan.
Dengan itu, Yanto mengaku akan membuat surat kepada Kejaksaan Agung RI terkait pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. Bona Jati Mutiara, dan mendorong agar Kejagung segera melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut.
“Karena patut diduga ada unsur kesengajaan, kecurangan, dari proses awal pekerjaan sampai selesai kegiatan,” tegas Yanto. (red)