MATAJABAR.COM. KOTA BOGOR – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (LSM RIB), telah melayangkan surat ke Polres Bogor meminta perlindungan hukum dalam melakukan aktivitas guna mengungkap suatu peristiwa yang diduga telah terjadi suatu tindakan yang bertentangan dengan norna-norma susila oleh pejabat Kemenkeu dan Wakil Ketua DPRD yang sedang mereka tangani.
Sesuai peranya sebagai lembaga sosial kontrol LSM RIB bukanlah lembaga abal-abal sebab pernah di anugerahi penghargaan anti korupsi dari kejaksaan RI berdasarkan surat jampidsus no. B-780/F/Fjp/04/2018 tanggal 24 April 2018. selain kasus tipikor LSM RIB juga konsen mengawasi penyelengara negara sesuai PP 68 tahun 1999.
Terkait aduan yang berdasarkan data yang didapat LSM RIB pejabat Kemenkeu berinisal DH dengan seorang wanita berinisial AW, diduga telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma-norma susila di salah satu hotel, Inspektorat Kemenkeu memberikan keterangan bahwa pemeriksaan (DH/AW-red) oleh Irjen Kemenkeu sudah rampung dan hasilnya sudah dilimpahkan ke internal yakni Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu dan setiap perkebangan akan diberitahukan kepada LSM RIB.
Sedangkan DD Wakil Ketua DPRD yang juga diduga telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma-norma susila dengan seorang wanita berinisial EM staf ahli fraksi DPRD di salah satu hotel dibilangan Sentul, masih dalam tahap pendalaman serta mencari dan menerima informasi tambahan.
Sementara Hitler Situmorang Ketua Umum LSM RIB meminta Polres Bogor untuk merujuk kepada pasal 1 butir 5 pasal 5 dan pasal 102 ayat (1) KUHP.
” LSM RIB meminta Polres Bogor menindaklanjuti dua surat LSM RIB, no 167/PSM/DPP-RIB/XI/2020 tanggal 24 November 2020, dan no.053/PM/DPP-RIB/VIII/ 20 tanggal 28/Agustus 2020. merujuk pasal 1 butir 5 pasal 5 dan pasal 102 ayat (1) KUHP.” tegas Hitler. (smn)