MATAJABAR.COM, KOTA BEKASI – Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi Mursidi membantah terkait pemberitaan yang menyebut reklame videotron yang berlokasi di lahan Kantor DPD Golkar Kota Bekasi diduga tidak bayar pajak.
“Sudah beres kok pajak nya videotron tersebut. Dibayarkan tanggal 23 Juli 2019 Produk Mitrasindo Jayatama dengan jangka waktu tayang dari 5 September 2019 hingga 4 September 2020 dan juga pembayaran tanggal 14 Oktober 2020, dengan jangka penayangan dari 5 September 2020 hingga 4 Sepetember 2021,”ungkap pria yang akrab disapa bang Roy ini pada media. Jumat (4/12/2020).
Roy pun menegaskan, justru terkait pajak realisasi pajak dari sektor reklame hingga tanggal 3 Desember 2020 mencapai 121,4 persen. Ini, kata dia, merupakan capaian sejarah karena di tengah pandemi covid 19 ini agak susah mencari pengiklan dari sektor reklame.
“Iya kalau bicara capaian pajak reklame. Realisasi pajaknya sampai dengan tgl 3 Desember 2020 mencapai 121.42%, ini sejarah di DPMPTSP Kota Bekasi,” ucap Roy bangga.
Dirinya berharap kerjasama dengan media bisa membantu mengawal proses capaian pajak reklame untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Bekasi.
“Sinergitas dan peran media untuk terus membantu mengawal proses capaian pajak reklame yang lebih baik guna membantu peningkatan PAD Kota Bekasi,”tandasnya.(*)