MATA JABAR, KOTA BEKASI – Jeffri Ruby Tampubolon menduga ada pelanggaran pidana dan administrasi yang telah dilakukan oleh Camat Bekasi Utara. Terkait perkara sebidang tanah garapan di Blok Jati Penggilingan Baru Rt 03 Rw 06 Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Bekasi Utara.
Dengan tegas pihaknya mempertanyakan legalitas surat keterangan tidak sengketa lahan tersebut yang ditandatangani pada 12 Desember 2017.
Menurut Jeffri, Ranti Ariyanti sudah melakukan over garap kepada Haji Sukardi dan kawan-kawan pada 11 September 2015 yang ditandatangani Rt, Rw, lurah dan camat, dan telah mendapatkan SPPT PBB ditiap bidang.
” Bahwa haji Sukardi dan kawan-kawan sudah memiliki nomor SPPT PBB yang sudah jadi foto bidang masing-masing,” ucap Jeffri pada media Kamis (4/11/2020).
Dia juga menjelaskan, pihaknya juga memiliki surat keterangan tidak sengketa yang ditandatangai Rt, RW, Lurah dan Camat yang menerangkan lahan tersebut adalah milik Haji Sukardi dan kawan-kawan. Serta surat pembatalan keterangan sengketa atas nama Ranti Aryanti dari Kelurahan Harapan Baru.
” Kami juga punya surat keterangan dari Lurah Harapan Baru yang menerangkan bahwa tanah negara di Kampung Penggilingan Baru Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Bekasi Utara adalah milik H. Sukardi dan kawan-kawan. Selain itu ada surat pembatalan dari Kelurahan Harapan Baru keterangan lahan tidak bersengketa atas Ranti Ariyanti pada 12 Desember 2017 telah dibatalkan,” tegas Jeffri.
Jeffri menduga dalam kasus ini ada pelanggaran administrasi. Sehingga pihaknya mendesak agar Wali Kota Bekasi segera mencabut surat keterangan tidak bersengketa atas nama Ranti Ariyanti tersebut.
” Kita mendesak Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi untuk menarik pengantar surat permohonan peningkatan status tanah atas nama Ranti Ariyanti,” pungkasnya. (*)