MATA JABAR, KOTA BEKASI– Ulah pengelola Wisata Hutan Bambu (WHB), Margahayu Kecamatan Bekasi Timur yang keukeuh menutup akses jalan umum jembatan gantung yang dibangun oleh Kementerian PUPR dikecam Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bekasi Abdul. Muin Hafiedz.
Menurut Muin, dari awal proses pembuatan jembatan gantung itu melalui kajian dari Kementerian PUPR dan juga atas aspirasi warga RW 26 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur. Padahal menuju jembatan gantung itu melalui akses jalan umum.
“Nah saat itu bisa disetujui Kementerian PUPR karena itu lahan publik. Dan juga karena perjuangan Fraksi PAN DPR RI melalui salah satu anggotanya yakni ibu Intan Fauzi. Lah kalau ditutup berarti melawan hukum karena itu kan sarana publik harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik,” ucap pria yang juga Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi pada media di kantornya. Senin (2/11/2020).
Pihaknya selaku DPRD Kota Bekasi menegaskan bakal memanggil Kadis Pariwisata Kota Bekasi dan juga pengelola kawasan Hutan Bambu Margahayu.
“Kalau masih ngeyel juga kita laporkan ke kepolisian. Mereka (pengelola.red) punya hak kepemilikan lahan atau tidak hingga berani menutup akses warga,” tandasnya.
Terpisah Pengamat Hukum dan juga lawyer Bekasi, Jeffry Ruby Tampubolon, SH menjelaskan, akses publik tidak boleh ditutup apalagi ada sarana fasilitas umum seperti jembatan gantung untuk akses warga.
“Mereka (pengelola wisata hutan bambu.red) tidak berhak menutup akses jalan umum dan mereka terindikasi melanggar pidana Pasal 192 KUHP yang menyebut barang siapa terindikasi menutup akses fasilitas umum, maka ada sanksi pidana sekurangnya 5 tahun,”ucap Jefri. Senin (2/11/2020)
Sikap pengelola yang menutup akses publik bisa dibawa ke ranah hukum. Dan segera laporkan ke Kemeterian PUPR sebagai lembaga yang membangun jembatan gantung tersebut. Jefri juga mempertanyakan ijin lahan wisata hutan bambu apakah ada legalitaanya di BPN atau tidak.
“Kami juga masih menginvestigasi lahan yang dipakai untuk wisata hutan bambu itu milik siapa. Makanya dalam waktu dekat kita akan pertanyakan ke BPN Kota Bekasi,” pungkasnya. (*)