Terkait Penyaluran Dana (BOP), Disdik Klaim Sudah Sesuai Prosedur

MATA JABAR, KOTA BEKASI – Dinas Pendidikan Kota Bekasi klaim bahwa dalam penyaluran bantuan operasional pendidikan (BOP) tahun 2019 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sudah sesuai prosedur. Hal itu dijelaskan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Uu Saiful Mikdar saat menggelar konferensi pers, Jumat (9/10/2020).

Dia menjelaskan telah penyaluran dana hibah yang diperuntukkan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), berdasarkan pengisian DAPODIK oleh Lembaga PKBM yang kemudian turun SIMDAK BOP dari Kemendikbud dan diveriflkasi oleh tim verifikasi.

Sekdis juga menambahkan, adapun pengusulan berdasarkan data SIMDAK kemendikbud, anggaran tersebut bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

“Dinas pendidikan hanya mengusulkan dan usulan dari lembaga. Jadi anggaran dari pusat masuk ke kas daerah, dan langsung disalurkan ke lembaga yang sudah lolos terverifikasi,” jelas Uu Saeful Mikdar  , Jumat (09/10/20) .

Ada beberapa tahapan proses hibah diantaranya, Menyampaikan Proposal usulan ke BPKAD setelah di Verifikasi OPD, Surat Rekomendasi, Masuk dalam RKPD, KUA PPAS, RAPBD TA 2019, APBD TA 2019, SK Penerima Hibah.

“Berdasarkan SK awal nomor : 460/Kep.89-BPKAD/II/2019 di tetapkan pagu sebesar Rp.28.744.670.000 dan dilakukan perubahan sesuai dengan SK Wali Kota Bekasi Nomor : 460/Kep.472-BPKAD/XI/2019 menjadi Rp.25.019.150.000, dan telah dicairkan oleh Iembaga yang terveriflkasi sebesar Rp.23.576.564.000,-. dengan rincian sebagai berikut :

No Uraian Tahap Jumlah Jumlah Lembaga Jumlah Pencairan Pencairan 1 Tahun Tahap! Rp 9.908.400.000 789 Lembaga Rp 19.070.340.000 1 BOP PAUD Tahap ll Rp 9.161.940.000 7S7 Lembaga Tahap l Rp 2.573.200.000 22 Lembaga R 4.5 224.000 2 BOP PKBM Tahap ll Rp 1.933.024.000 20 Lembaga P 06 Jumlah Rp 23.576.564.000,” ucap Uu dalam Press Rilisnya

Uu juga menerangkan, bahwa sisa anggaran sebesar Rp. 1.442.586.000, sudah ada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) karena memang ada lembaga yang tidak bisa mencairkan dikarena dokumennya tidak lengkap / tidak memenuhi syarat dan ada yang tidak mau menerima dana tersebut dengan alasan tertentu.

“Dasar dilakukannya perubahan SK yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor : 4 tahun 2019 tentang petunjuk teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor: 7 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan,” pungkasnya. (smn)

Pos terkait