Kelurahan Margahayu Sosialisasi Revisi Maklumat Wali Kota

MATA JABAR – Aparatur Pemerintah Kota Bekasi terus lakukan giat monitoring Adaptasi Tatanan Hidup Baru dan Sosialisasikan Maklumat Wali Kota Bekasi.

Sesuai dengan Revisi Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6148/Setda.Tu tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disiase (Covid-19) di Kota Bekasi Aparatur gabungan Pemerintah Kota Bekasi yang terdiri dari Petugas Kelurahan Margahayu, Satpol PP, Linmas dan juga personil Polres Metro Bekasi Kota lakukan giat monitoring dan himbauan di sejumlah tempat atau fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan yang berada disekitaran Kelurahan Margahayu.

Dibuka dengan giat malam apel persiapan di Kelurahan Margahayu, giat dilanjutkan dengan langsung menuju ke lokasi dan titik yang telah ditentukan. Bertempat di pertokoan BETOS (Bekasi Town Square), beberapa tempat hiburan seperti Royal Karaoke, Cafe Simon say dan Club malam Jonna Pluto telah mengikuti dan mentaati Maklumat Wali Kota.

“Himbauan tentang Maklumat Wali Kota Bekasi terus kami sosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha kepariwisataan dan tempat hiburan serta masyarakat di Kota Bekasi. Aturan terkait jam operasional yang mengharuskan tutup pada pukul 18.00 menjadi poin penting yang harus dijalankan bagi para pelaku usaha”. Ujar Siti Sopiah Lurah Margahayu

“Begitu juga dengan rumah makan, restorant, cafe dan usaha sejenisnya untuk dine in atau makan ditempat hanya diperbolehkan sampai dengan pukul 18.00 dan untuk tidak menyediakan meja dan kursi jika melewati jam tersebut, terkecuali Take Away dan Drive Thru diperbolehkan buka 24 jam”. tegasnya

Pemerintah Kota Bekasi berharap agar seluruh pelaku usaha dan masyarakat Kota Bekasi dapat mentaati setiap aturan yang telah ditentukan dalam Maklumat Wali Kota demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi. (Humas)

Pos terkait